Pemuda: Tak Mungkin Ada Pengelembungan Suara Jika tidak Ada Perintah

oleh
oleh

MACCA.NEWS- Caleg Terpilih Partai Golkar DPRD Sulsel dapil Makassar 2, Rahman Pina menampik dirinya telah menggelembungkan suaranya di pileg 2019.

Ia mengatakan, meskipun dirinya menjadi korban Opini dimana seakan-akan dirinya telah menggelembungkan suara, RP akronimnya mengatakan itu tidak benar.

“Saya hormati setiap proses hukum.Meskipun saya sudah jadi korban opini, seakan akan suara saya digelembungkan.padahal itu tidak benar.sama sekali tidak benar.biarlah pengadilan yang memutuskan itu,” kata Rahman Pina di Laman Facebooknya, Kamis 4 Juli 2019.

Bahkan Rahman Pina menantang pelapor jika sang pelapor yakin menang, harusnya ajukan bukti ke mahkama konstitusi.

“Mestinya Pelapor, kalau yakin menang ajukan bukti ke mahkamah konstitusi bukan lewat mahkamah media bukan mahkama opini karena hanya tuhan dan hakim mahkahmahlah tempat kita bersandar,” lanjutnya.

Rahmat anggota ‘Alinasi Pemuda Peduli mengatakan seolah-olah Rahamn Pina panik dengan berjalannya proses hukum yang tengah bergulir di Polda Sulsel.

“Polda Sulsel telah menetapkan tersangka dari penggelembungan suara yang menguntungkan Rahman Pina. Tersangka sudah ada lima orang. Logika sederhananya, tidak mungkin ada penyelenggara yang mengarahkan untuk menggelembungkan suara kalau tidak ada yang diuntungkan atau tidak ada permintaan dari caleg,” kata Rahman, Kamis (4/7/2019).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani saat dikonfirmasi mengatakan sampai mengatakan, Rahman Pina masih berstatus saksi terkait terkait kasus penggelembungan suara yang menguntungkan dirinya.

“Rahman Pina masih sebagai saksi. Untuk menetapkan jadi tersangka, kami masih mengumpulkan bukti-bukti,” sebutnya.

Sebelumnya, Rahman Pina telah diperiksa oleh Gakumdu terkait dugaan pelanggaran pemilu (pengelembungan suara). (*)

 

The post Pemuda: Tak Mungkin Ada Pengelembungan Suara Jika tidak Ada Perintah appeared first on Maccanews.

No More Posts Available.

No more pages to load.