Besok, Pengusaha Pemberi Uang 10M pada Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Berhadapan Pansus Hak Angket

oleh
Besok, Pengusaha Pemberi Uang 10M pada Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Berhadapan Pansus Hak Angket

MACCA.NEWS- Terkait dugaan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menerima dana milyaran dari pengusaha saat proses pemilihan Gubernur (Pilgub) akan dimintai keterangan oleh Pansus hak angket DPRD Sulsel pada hari Senin besok, 15 Juli 2019.

Mereka yang akan dipanggil antara lain adalah pengusaha WNI keturunan Agung Sucipto dan Ferry T. Nama kedua pengusaha ini mencuat setelah pemeriksaan mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel, Jumras yang dipecat oleh Gubernur. Dalam keterangannya saat itu, Jumras menyebutkan ditekan oleh kedua pengusaha tersebut untuk meminta proyek, sambil mengatakan sudah memberikan bantuan kampanye kepada Nurdin Abdullah sebesar 10 milyar rupiah.

Tim pansus berusaha mengungkap hubungan antara dugaan keterlibatan kedua pengusaha tersebut dengan kasus pemecatan sejumlah pejabat tinggi di tingkat Provinsi Sulsel dan dugaan proyek terindikasi KKN dalam kepemimpinan Gubernur Nurdin Abdullah

Anggota pansus DPRD Sulsel, Fahruddin Rangga menyebutkan jika pansus telah mengagendakan penyeledikan terhadap beberapa pengusaha tersebut.

“Iya benar, kita liat saja hari senin besok. Semoga mereka kooperatif. Kita ingin Pemerintahan di Sulsel berjalan dengan baik,” kata, Fahruddin Rangga, Minggu (14/7/2019).

Lanjut, Fahruddin Rangga adanya hak angket terhadap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan adalah wujud pertanggungjawaban tugas konstitusi sebagaimana diatur dalam UU 23/2014

“Pertanggungjawaban moril ke masyarakat ini berat, oleh karena nya kerja keras yang kami lakukan mohon dukung dengan do’a bukan rasa curiga yang tak beralasan, tutupnya.

Tujuan kita untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, walaupun disadari hak angket DPRD dapat berujung pada rekomendasi yang bisa berakibat fatal terhadap kelangsungan kepimpinan seorang kepala daerah, karena  rekomendasi yang dihasilkan dapat ditindaklanjuti oleh institusi hukum (APH), seperti yang tercantum pada Pasal 74 ayat 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014. (*)

The post Besok, Pengusaha Pemberi Uang 10M pada Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Berhadapan Pansus Hak Angket appeared first on Maccanews.

No More Posts Available.

No more pages to load.