MACCA.NEWS- Pelantikan pejabat eselon kabupaten Enrekang, Selasa (30/7/2019), dinilai mencerminkan jika Bupati Enrekang, Muslimin Bando tidak memahami sistem Pemerintahan.
Mengapa tidak, pejabat yang memiliki prestasi baik dengan status eselon dua diturunkan menjadi eselon tiga oleh, Muslimin Bando.
“Sebagai anggota DPRD yang mana menjdi mitra pemerintah, saya melihat kasihan betul ini pak Benny dari jabatan kepala Dinas sebagai eselon II digeser mejadi sekertaris Dinas maka diturunkan menjadi eselon III. Dimana orang seperti pak Beni pintar dengan potensi yang dia miliki dijadikan sekertaris perhubungan. Bupati ini salah, orang yang sudaj duduki jabatan eselon dua kemudian diturunkan menjadi pejabat eselon tiga. Luar biasa sekali ini pemerintahan sekarang ini,” kata Anggota DPRD kabupaten Enrekang, Andi Hendra, Rabu (31/7/2019).
Andi Hendra menambahkan dalam pemerintahan kabupaten Enrekang memang hak Bupati menempatkan seorang pejabat dalam memimpin OPD. Akan tetapi etika birokrasi dalam pemerintahan kabupaten Enrekang tak dimiliki oleh sang Bupati, Muslimin Bando. Yang mana seorang pimpinan OPD memimpin oknum-oknum yang lebih senior dari dirinya.
“Memang hak Bupati menempatkan para pejabat dimana, bagi saya itu tidak ada masalah. Hanya etika birokrat saja, bagimana seorang kepala OPD menjalankan tugasnya dengan baik, sedangkan yang mau dipimpin (bawahannya) ini kepangkatannya sudah sangat senior,” jelasnya.
Mendengar mutasi yang dilakukan Bupati Enrekang Muslimin Bando, maka ahli hukum tata negara Indonesia, Margarito Kamis mengatakan mekanisme penempatan pejabat yang dilantik oleh Bupati, Muslimin Bando tidak sesuai prosedur.
“Yang dilakukan Bupati Enrekang ini kesalahan besar. Tidak mengacu pada undang-undang pengangkatan atau penempatan pejabat,” kata Margarito saat ditemui di kantor DPRD Sulsel, siang tadi.
Sementara, Direktur Profetik Isntitute, M.Asaratillah mengatakan Bupati Enrekang, dalam undang-undang bisa melakukan pelanggaran berat yang mana pejabat eselon II dipindahkan ke jabatan eselon III.
“Walaupun secara regulasi mungkin, tapi kita juga harus mempertimbangkannya dari segi etika. Apalagi kita berada dalam lingkungan bugis Makassar.
“Karena menurut PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS di Bab 3 pasal 7, memutasi pejabat eselon 2 ke 3, bisa masuk sanksi disiplin berat. Jadi, asumsinya ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan. Walaupun kepala daerag memiliki kewenangan untuk memutasi aparatnya, tetapi juga harus dilandasi dengan alasan yang objektif,” kata, M.Asaratillah.
M.Asaratillah juga mengatakan Bupati, Muslimin Bando tak hanya mempermalukan pejabat bersangkutan, makanya mutasi tersebut harus memiliki alasan yang kuat.
“Kemudian, walaupun mesti mutasi dari eselon 2 ke 3, sebaiknya dipindahkan ke OPD lain. Karena jika ditempatkan di OPD yang sama dengan eselon yang lebih rendah, bisa mengakibatkan perasaan malu, atau siri’ dalam istilah bugis Makassar. Hal ini perlu diperhatikan, untuk menciptakan situasi yang nyaman di birokrasi pemerintahan dan menganulir kemungkinan adanya rumor yang tidak mengenakkan,” sebutnya.
Untuk jabatan kepala Dinas Pertanian kabupaten Enrekang saat ini kosong. Padahal Dinas Pertanian sangat dibutuhkan oleh masyarakat kabupaten Enrekang yang lebih besar sebagai petani. Artinya program pertanian saat ini sangat dibutuhkan masyarakat setiap saat.
“Waduh, kalau ada dokter jadi kepala BKD. Berarti penempatan bisa saja tidak berdasarkan kompetensi. Ini juga bisa diakibatkan oleh tidak berfungsinya Analis Kepegawaian di BKD,” kata
“Kalau misalnya daerah yang bersangkutan memang berbasis pertanian, maka kadis pertanian merupakan salah satu posisi yang vital., sebaiknya diisi,” jelas M.Asaratillah.
Selain banyaknya permasalahan Pemerintahan, Kepemimpinan Bupati Enrekang, Muslimin Bando juga dinilai banyak bermunculan dugaan-dugaan korupsi.
Berdasarkan data yang diterima oleh macca.news, sejumlah pejabat eselon II yang dilantik oleh, H.Muslimin Bando, Sealsa, 30 Juli 2019, antara lain:
1. A. Sapada : kepala Dinas PU
2. Drs. Haidar : Kepala Inspektorat
3. Dra H. Subaedah: kepala DPMPD
4. Ir. Arsil : kepala Dinas Peternakan
5. drh. Junwar: Kepala BKD
6. Hamsir : Asisten I
7. Drs. Abdullah : kepala BPBD
8. Ir. Benny : Sekdis Dinas Perhubungan.
The post Dokter Jabat Kepala Badan Kepegawaian, Sistem Pemerintahan Kabupaten Enrekang Dinilai Rusak appeared first on Maccanews.