MACCA.NEWS- Pj Wali kota Makassar, Iqbal Suhaeb melantik sebanyak 827 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan pimpinan tinggi pratama jabatan administrator dan jabatan pengawas, di Tribun lapangan Karebosi, Jumat (26/7/2019)
Pelantikan itu menindaklanjuti surat perintah Nomor 800/3892/OTDA, Tanggal 23 Juli 2019 yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tercantum dalam surat tersebut, tentang rekomendasi pencabutan dan pembatalan surat keputusan Wali Kota sebelumnya (Danny Pomanto) terkait pengangkatan dan penggantian pejabat di lingkup Pemkot Makassar.
Direktur Profetik Isntitute, M.Asaratillah menyebutkan jika Walikota Makassar sebelumnya (Danny Pomanto) seolah-olah tak memiliki wewenang atau hak menempatkan pejabat di lingkup Pemkot Makassar.
“Iya seakan-akan pak Danny tak punya hak menempatkan pejabat saat masih memimpin kota Makassar,” kata M.Asaratillah.
“Untuk menciptakan “good governance”, salah satu hal penting adalah adanya transparansi kepada publik. Ini penting dalam rangka membangun kepercayaan publik terhadap birokrasi pemerintahan,” ujarnya.
Bahkan masyarakat dan berbagai kalangan sampai saat ini belum mengetahui alasan aturan mana yang dilanggar oleh mantan walikota Makassar, Danny Pomanto saat melantik pejabat di akhir masa jabatannya.
“Soal polemik di publik tentang pelantikan dan pelantikan ulang. Saya pikir publik berhak mengetahui latar belakang dan regulasi-regulasi yang mendasarinya,” kata M.Asaratillah.
“Kenapa hal ini perlu dijelaskan kepada publik ?.
Pertama, ini bisa mengedukasi publik tentang mekanisme kerja birokrasi pemerintahan. Kedua, ini bisa menjernihkan polemik yang berkembang,” tutupnya. (*)
The post Publik ingin Tahu Alasan Pengembalian Jabatan di Pemkot Makassar, Pakar: Warga Perlu Transparansi appeared first on Maccanews.