Oleh: Aminuddin Ilmar
Dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dengan jelas disebutkan, bahwa mutasi merupakan sistem yang digunakan dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi pemerintahan dan pembinaan karier bagi seorang aparatur sipil negara (ASN). Dengan adanya mutasi tidak hanya diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan, namun juga diharapkan mewujudkan aparatur sipil negara yang profesional, berkualitas dan berintegritas.
Pelaksanaan mutasi yang dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian atau PPK telah diatur dengan jelas dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kinerja PNS, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN dan Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2014. Dalam ketentuan tersebut mutasi jabatan bisa berbentuk vertikal seperti kenaikan pangkat dan jabatan (promosi) serta penurunan atau pemberhentian dari jabatan (demosi), namun bisa juga berbentuk horizontal seperti adanya rotasi jabatan yang linear, tidak menaikkan atau menurunkan pangkat dan jabatan.
Sementara itu, yang sering menjadi masalah dalam mutasi jabatan adalah yang dilakukan dalam bentuk rotasi jabatan baik yang bersifat promosi dan demosi dalam jabatan. Seharusnya, mekanisme promosi dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, dimana PPK tidak lagi dibenarkan untuk melakukan promosi atau demosi jabatan apatah lagi JPT Pratama secara tiba2 kecuali ASN tersebut tertangkap tangan (OTT) melakukan perbuatan atau tindak pidana.
Berdasarkan ketentuan bahwa seseorang yang menduduki jabatan bilamana ingin diberhentikan dari jabatannya maka harus ada alasan yang jelas dalam arti, tidak lagi memenuhi syarat jabatan sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat dengan melalui proses pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disertai rekomendasi pemberhentian dari jabatan. Sedangkan, kalau tidak memenuhi prestasi kerja maka proses demosinya atau pemberhentiannya harus melalui Tim Penilai Kinerja (TPK) dengan memberi pertimbangan kepada PPK bahwa yang pejabat bersangkutan tidak memenuhi prestasi kerja. Namun, tidak serta merta PPK langsung dapat memberikan hukuman berupa demosi jabatan sebab berdasarkan ketentuan dalam UU ASN pejabat yang bersangkutan masih harus diberikan kesempatan selama 6 (enam) untuk memperbaiki kinerjanya. Barulah setelah 6 (enam) bulan bilamana prestasi kerjanya tetap tidak tercapai maka demosi jabbatan dapat dilakukan.
Meskipun PPK memiliki kewenangan untuk dapat menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian seorang ASN beserta pembinaannya. Namun, tidak boleh lagi dilakukan secara sewenang-wenang dan tiba2 semuanya harus dilakukan dengan proses sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan melalui ketentuan UU ASN beserta ketentuan pelaksanaannya. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya politisasi birokrasi dan terpenuhinya asas kepastian hukum bahwa seseorang yang menduduki jabatan tidak boleh diberhentikan atau dilakukan demosi minimal telah menduduki jabatan itu selama 2 (dua) tahun.
Dalam berbagai kasus yang ditemukan oleh Komisi ASN bahwa dengan kewenangan yang dimiliki oleh PPK dalam proses mutasi maka seringkali dijadikan sebagai sarana untuk melakukan balas jasa atau sebaliknya balas dendam pasca Pemilihan Kepala Daerah. Adanya mutasi yang tidak sesuai dengan mekanisme atau prosedur sebagaimana yang ditetapkan jelas akan menciptakan daya rusak yang cukup besar terhadap profesionalitas birokrasi dan kenyamanan dalam bekerja. Dengan kata lain, terjadi pelanggaran hukum terhadap proses demosi jabatan tersebut khususnya yang berkenaan dengan penggunaan kewenangan, tidak sesuai dengan prosedur dan substansi dari tindakan atau perbuatan tersebut.
Mengapa proses promosi dan demosi jabatan itu harus dilakukan dengan proses atau Tatacara sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN sebab promosi jabatan itu harus pula melalui sebuah proses yang panjang melalui sebuah proses kompetisi terbuka jabatan untuk JPT apakah itu pratama, madya dan tinggi serta penilaian berdasar asesmen dan job fit untuk jabatan administrasi, pengawas dan pelaksana. Sebab kalau tidak maka akan menimbulkan stigma bagi ASN bahwa tidak perlu susah payah menduduki jabatan pemerintahan sebab akan jauh lebih mudah diperoleh dari keterlibatan dalam Pilkada daripada membangun karier dan kompetensi. Padahal, paradigmanya sudah berubah bahwa mutasi jabatan tidak hanya bicara soal perpindahan dan pemberhentian pemangku jabatan atau pejabat semata, namun berkenaan pula dengan landasan dan semangat bahwa proses mutasi dalam bentuk promosi dan demosi jabatan itu haruslah didasarkan pada sistem merit.
Meskipun diketahui bahwa pelaksanaan sistem merit dalam proses mutasi jabatan tetap diketemukan kelemahan seperti; adanya pesanan pada pansel untuk meloloskan calon tertentu, Pemilihan pansel yang tidak transparan sehingga seringkali dianggap pansel ada kerjasama dengan PPK untuk mengikuti kehendak PPK. Terlepas dari persoalan mutasi jabatan yang seringkali dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme dan atau prosedur maka tentu saja terpulang kepada PPK untuk memperbaikinya sebab kalau tidak terbuka kesempatan bagi setiap pejabat untuk mengajukan keberatan tidak hanya kepada pejabat atasan, namun bisa juga melalui saluran sebagaimana dimaksud dalam UU ASN yakni mengadukan kepada Komisi ASN atas proses demosi yang tidak dilakukan sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan manajemen PNS. Dan kalaupun itu belum memenuhi aspirasi dari pejabat yang bersangkutan maka jalan terakhir yang harus ditempuh adalah mengajukan gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
@mks2572019
The post ‘Pemberhentian Dari Jabatan’ appeared first on Maccanews.