MACCA.NEWS- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus menggenjot penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp39 miliar di Kabupaten Enrekang.
Anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut diperuntukkan untuk membiayai proyek pembangunan bendung jaringan air baku Sungai Tabang di Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang Sulawesi Selatan. Proyek tersebut dipecah menjadi proyek pinanisasi yang titiknya tersebar di beberapa kecamatan, hinggal mencapai 126 paket pipanisasi, sedangkan fakta di lapangan banyak diduga banyak yang tidak memenuhi asas manfaat kepada masyarakat kabupaten Enrekang.
Salahsatu pemuda kabupaten Enrekang, Jahidin mempertanyakan kasus ini setelah pihak penyidik telah turun ke lapangan untuk melakukan investigasi bersama tim ahli yang telah direkomendasikan untuk meninjau lokasi. Ia sangat berharap agar kasus ini segera ada kejelasan.
“Kami mendesak Kejati Sulsel untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Bendung Jaringan Air Baku Sungai Tabang, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang senilai Rp39 miliar ini,” kata salahsatu pemuda kabupaten Enrekang, Jahidin.
“Sampai dimana hasil investigasi bersama tim ahli yang telah direkomendasikan oleh Kejati Sulsel. Ada indikasi dibeberapa titik sudah mengalami perbaikan, tetapi disinyalir masih banyak titik yang belum terbenahi, kenapa ada perbaikan setalah tim dari pihak Kejati turun lapangan menginvestigasi di salahsatu titik yang menjadi titik prioritas. Ini seolah menutupi atau mengelabui,” tambahnya.
Sementara rekanan proyek tersebut diduga mendapat perlakuan yang tidak sewajarnya yang mana denda tersebut sebagai wujud ganti atas tidak sesuainya pengerjaannya dilokasi proyek tersebut.
“Beberapa rekanan diluar lingkaran pengambil kebijakan di kabupaten Enrekang diduga mendapat denda tinggi, sementara rekanan di lingkungan pengambil kebijakan diduga tidak sesuai atau diberlakukan denda rendah,” ungkap Jahidin.
Diketahui, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel sedang mendalami dugaan korupsi proyek Pembangunan Bendung Jaringan Air Baku Sungai Tabang, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang senilai Rp39 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Plus tahun anggaran 2015.
Anggaran DAK tersebut kemudian dimasukkan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Enrekang di tahun anggaran 2015.
Namun dalam pelaksanaannya, Pemkab Enrekang melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Enrekang memanfaatkan anggaran tersebut dengan kegiatan yang berbeda. Yakni anggaran yang dimaksud digunakan membiayai kegiatan irigasi pipanisasi tertutup dan anggarannya pun dipecah menjadi 126 paket pengerjaan.
Pemkab Enrekang diduga telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 tahun 2015 yang mengatur tentang peruntukan anggaran DAK yang dimaksud.
Selain itu, 126 paket pengerjaan yang dibiayai menggunakan anggaran DAK tersebut juga diduga fiktif. Dimana ditemukan beberapa kejanggalan. Diantaranya, proses pelelangan, penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) hingga Surat Perintah Pencairan Anggaran (SP2D) dari kas daerah ke rekening rekanan, lebih awal dilakukan sebelum tahap pembahasan anggaran.
Proses lelang hingga penerbitan surat perintah pencairan anggaran dilakukan pada 18 September 2015. Sementara pembahasan anggaran untuk pengerjaan proyek hingga pengesahannya nanti dilakukan pada tanggal 30 Oktober 2015.
Laporan kegiatan anggaran DAK tersebut diduga dimanipulasi atau laporan fiktif yang dilakukan oleh rekanan bekerjasama dengan panitia pelaksana dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Enrekang guna mengejar pencairan anggaran sebelum tanggal 31 Desember 2015.
Progres pekerjaan dilapangan baru mencapai sekira 15-45 persen. Bahkan, ada yang masih sementara berlangsung hingga awal tahun 2016. Tak hanya itu, hampir 126 paket pengerjaan yang menggunakan DAK tersebut, diketahui tidak berfungsi. Sehingga tak dapat diambil azas manfaatnya oleh masyarakat Enrekang secara luas.
Hingga saat ini, terdapat sembilan paket pengerjaan pipa yang bahan meterilnya masih terdapat di lokasi dan tak ada proses pengerjaan. Bahkan, enam paket pengerjaan pemasangan pipa lainnya pun diketahui anggarannya telah dicairkan, namun pengerjaan tak dilakukan. (*)
The post Lagi, Pemuda Pertanyakan Pengerjaan Proyek Pipanisasi Ditangan Kejati Sulsel appeared first on Maccanews.