MACCA.NEWS- Saling tuding bagi-bagi fee proyek di Pemprov Sulsel semakin memanas dalam sidang pansus hak angket yang digar di DPRD Sulsel.
Dimana dalam penyelidikan pansus hak angket, Ferry Tandiari dan Anggu Sucipto yang disebut oleh mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel, Jumras “ngotot” meminta dan ingin menyerahkan fee dari proyek di pemprov, berbeda dengan pernyataan yang disampaikan Irfan Jaya.
Irfan Jaya dihadapan pansus mengakui ada nama pengusaha lain yang diduga sudah menyerahkan setoran untuk memenangkan tender proyek di Sulsel. Nama pengusaha tersebut adalah Hartawan Ishak Djarre SE yang tak lain adalah Direktur Utama PT Putra Utama Global yang beralamat Jalan Kancil Utara No 66, Makassar. Proyek yang diikuti yakni peningkatan jalan ruas Palampang/Munte/Bonto Lempangan Kab Sinjai Bulukumba dengan nilai Rp34.070.714.000.
Diketahui pada lelang pertama penawaran PT Putra Utama Global berada diurutan ketiga, dengan dokumen pengalaman kerja yang dipalsukan, namun tetap jadi pemenang tender. Hartawan yang dikonfirmasi mengakui pernah bertemu dengan Jumras dan Ferry untuk membahas proyek.
Anggota Pansus DPRD Sulsel, Fachruddin Rangga menjelaskan apapun yang disampaikan para terperiksa akan menjadi referensi bagi mereka. Apalagi kata Fachruddin Rangga, tiga terperiksa sebelumnya yakni Jumras, Sumardi dan Irfan Jaya memberikan keterangan yang berbeda soal adanya bagi-bagi fee proyek.
“Kita akan panggil mereka lagi untuk mengungkap siapa yang telah berbohong dan siapa yang benar dalam kesaksiannya. Semoga keterangan berbeda ini tidak lama lagi terungkap siapa bicara jujur dan bicara bohong,” ujarnya,” kata Fahruddin Rangga. (*)
The post Pansus Hak Angket Akan Ungkap Siapa Pembohong Terkait Bagi-bagi Fee appeared first on Maccanews.