MACCA.NEWS- Terkait enyidikan dugaan penggelembungan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu, yang menyeret Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sulsel, Rahman Pina terus dikembangkan Tim Penyidik Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel dalam hal ini Polda Sulsel.
Setelah menetapkan tujuh tersangka, karena dianggap melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu, berupa menguntungkan caleg nomor 5 Partai Golkar atas nama Rahman Pina dan caleg yang dirugikan/diambil perolehan suaranya adalah caleg nomor 1 atas nama Imran Tenri Tata Amin, bidikan kini tertuju kepada Rahman Pina.
Meskipun, saat ini status Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar ini, masih sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan akan berubah. Bahkan, tidak kemungkinan akan menjadi tersangka, jika itu menenuhui unsur atau dua alat bukti. Sebelumnya, Polda juga sudah mengambil keterangan Rahman Pina.
“Rahman Pina bisa saja jadi tersangka. Kalau cukup alat bukti kita pasti akan tetapkan dia (Rahman Pina) sebagai tersangka, tapi kan saat ini alat buktinya belum cukup,” terangnya, Jumat (12/7/2019).
Sebelumnya, pada Jumat (12/7/2019), Polda Sulsel kembali merilis dua tersangka baru pada kasus ini. Mereka adalah yakni Firman selaku Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Biringkanaya dan Barliansyah sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakukkang.
Polda Sulsel juga sudah menetapkan lima tersangka lain, beberapa waktu lalu, masing-masing Umar sebagai Ketua PPK Kecamatan Panakkukang dan Adi Ketua PPK Kecamatan Biringkanaya. Keduanya dinilai berperan lalai dalam pengawasan saat pelaksanaan penghitungan perolehan suara Pemilu, sehingga penetapan suara tidak sesuai antara C1 dari TPS dengan DAA1 yang dikeluarkan oleh PPK.
Kemudian, Fitri PPS Kelurahan Panaikang yang berperan meminta kepada pengimput untuk mengubah suara dengan cara mendapatkan imbalan. Lalu, Rahmat selaku operator KPU Kecamatan Biringkanaya telah mengubah suara dari inputan dan mendapatkan upah berupa uang dan Ismail PPS Kecamatan Panakkukang berperan mengubah suara pada formulir DAA1.
“Semua perubahan suara tersebut menguntungkan caleg nomor 5 Partai Golkar atas nama Rahman Pina dan caleg yang dirugikan/diambil perolehan suaranya adalah caleg nomor 1 atas nama Imran Tenri Tata Amin,” beber Dicky. (**)
The post Rahman Pina Bis jadi Tersangka Kasus Penggelembungan Suara appeared first on Maccanews.