MACCA.NEWS- Sidang hak angket perdana DPRD Sulsel dihadiri oleh Sekretraris Arsip dan Perpustakaan Daerah Pemprov Sulsel, Lubis. Kehadirannya dalam hal keterangannya dalam kapasitas sebagai mantan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan mantan Sekretaris BKD, Senin (8/7/2019).
Dalam sidang tersebut, Lubis dimintai keterangan terkait mutasi 193 pejabat yang cacat hukum. Lubis mengatakan mutasi jabatan itu dia tak lagi menjabat sebagai Plt Kepala BKD.
Lubis diangkat sejak 5 Maret 2019 dan digantikan oleh Asri Sahnur Said yang dilantik 25 April 2019 lalu. Sementara pelantikan 193 pejabat pada 29 April 2019 termasuk dirinya yang dimutasi ke Sekretaris Arsip dan Perpustakaan Daerah.
Dalam keterangannya, Lubis pelantikan pejabat di Pemprov Sulsel penuh dengan unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Anggota hak angket DPRD Sulsel, Selle Ks Dalle mengatakan pernyataan Lubis akan ditambahkan dengan keterangan beberapa saksi-saksi pada sidang selanjutnya.
“Ini baru keterangan terperiksa pertama, ada banyak terperiksa yang akan kita panggil dalam sidang hak angket,” kata Selle.
Sementara anggota pansus hak angket lainnya, Fahruddin Rangga menjelaskan keterangan saksi lainnya akan menjelaskan kebenaran dugaan pelanggaran pelantikan pejabat Pemprov Sulsel.
“Kalau yang terkait dengan penguatan dugaan pelanggaran UU nomor 5 tahun 2017 tentang ASN dan PP Nomor 11 tahun 207 tentang Manajemen PNS pelantikan 193 keterangan saksi satu dengan yang lain tentu harus berkorelasi,” kata Fahruddin Rangga. (*)
The post Terkait Hak Angket, Keterangan Saksi satu Dengan yang Lain Tentu Harus Berkorelasi appeared first on Maccanews.