Pemkab Enrekang Dituding Main Mata dengan Kejati Sulsel

oleh
oleh
Pemkab Enrekang Dituding Main Mata dengan Kejati Sulsel

MACCA.NEWS– Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel yang menangani kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Bendung Jaringan Air Baku Sungai Tabang, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang senilai Rp39 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Plus tahun anggaran 2015 dilapor ke Kejaksaan Agung.

Laporan itu dilayangkan kerena adanya dugaan main mata antara penyidik, rekanan dan pemerintah di Enrekang terhadap penanganan kasus DAK itu.

“Kemarin kami melaporkan penyidik ke Kejaksaan Agung,  kami menduga ada main mata antara rekanan dan pemerintah Enrekang dalam pengusutan dugaan korupsi dana DAK. laporannya itu diterima langsung oleh perwakilan Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Toto Heriyanto kemudian akan di serahkan ke Kejagung untuk ditembuskan ke Bidang pengawasan dan Jampidsus Kejagung,” Ujar Ketua Forum Advokasi Rakyat Sulawesi (Fakar), Hendrianto.

Hendri mengatakan dugaan main mata itu terlihat dari progres penangan kasus yang terkesan lamban dan sengaja diulur. Ia mengatakan selama ditangani oleh bidang pidana khusus, tim penyidik belum pernah turun kelapangan untuk melakukan proses pemeriksaan konstruksi bangunan.

“Sebelumnya mereka bilang akan turun usai lebaran nanti melakukan pemeriksaan, namun sampai saat ini mereka belum turun, ketika kami menanyakan, mereka beralasan salah mengirim surat, harusnya suratnya ditujukan kepada dinas pengendalian sumber daya air justru dikirim ke BPKP, ini ada apa? kok lembaga seperti kejati salah mengirim surat,” ujarnya

Selama melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sulsel, Hendri mengaku belum pernah menerima informasi tentang bagaimana progres perkembangan kasus dan siapa – siapa saja yang telah diambil keterangannya.

“Kalau secara teknis mungkin wajar, tapi misalnya pemeriksaan saksi – saksi kami tidak diberikan informasi, idealnya kami kan harus mengetahui itu, tapi kok kenapa ditutup – tutupi,” tambahnya.

Selain itu dalam menangani kasus ini, penyidik seakan menghindari untuk melakukan pemeriksaan kepada paket – paket proyek besar.

“Padahal laporan kami ada sembilan paket yang kami garis bawahi karena menggunakan anggaran yang banyak, tapi justru penyidik menghindari itu dan justru hanya menyasar paket – paket kecil,” Katanya.

Diketahui, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel sedang medalami dugaan korupsi proyek pembangunan bendung jaringan air baku Sungai Tabang, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang. Proyek yang menggunakan anggaran sebesar Rp39 miliar tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan usulan Pemerintah Daerah Enrekang. Anggaran itu untuk biaya pembangunan proyek tersebut oleh pihak Dinas PU dilakukan perubahan sepihak untuk peruntukan penggunaan anggaran.

Proyek tersebut meliputi kegiatan irigasi tertutup/pipanisasi dan anggaran dipecah menjadi 126 paket proyek oleh Dinas PU. Akan tetapi, Kejati Sulsel mendalami dugaan kalau 126 paket proyek tersebut adalah fiktif.

Proses pelelangan, penerbitan surat perintah kerja (SPK) dan pencairan anggaran (SP2D) dari kas daerah ke rekening rekanan telah ada sejak tanggal 18 September 2015.

Sementara Pencairan Anggaran (SP2D) dari Kas Daerah ke rekening Rekanan/Kontraktor untuk pembahasan Anggaran/Proyek disahkan pada tanggal 30 Oktober 2015. (*)

The post Pemkab Enrekang Dituding Main Mata dengan Kejati Sulsel appeared first on Maccanews.

No More Posts Available.

No more pages to load.