MACCA.NEWS- Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel menetapkan lima tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2019. Kelima tersangka masing-masing pihak penyelenggara pemilu. Mereka diduga menguntungkan suara salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPRD Sulsel asal partai Golkar dapil Makassar B, Rahman Pina (RP).
Mereka, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Panakkukang Umar, Ketua PPK Kecamatan Biringkanaya Adi.
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Panaikang, Kecamatan Panakkukang Fitri, Operator Komisi Pemilihan Umum (KPU) Biringkanaya Rahmat, dan Ismail (anggota PPS Panakkukang).
Untuk di internal caleg Golkar Makassar B, perolehan suara kedua ditempati, Imran Tenritata Amin. Penetapan tersangka dugaan pelanggaran pemilu 2019, menadapat reksi dari ‘Alinasi Pemuda Peduli Sulsel’,
“Kita berharap Polda Sulsel menuntaskan dan menyelesaikan kasus pelanggaran pemilu 2019 dengan sebaik-baiknya. Kita juga berharap pihak yang diuntungkan (Rahman Pina) diberikan sanksi yang jelas, yang jelas dugaan penyelenggara melakukan pelanggaran pemilu atas permintaannya,” kata salasatu Rahmat anggota ‘Alinasi Pemuda Peduli Sulsel’, Selasa (2/7/2019).
Sebelumnya, ‘Alinasi Pemuda Peduli Sulsel’ pernah menyerahkan bukti-bukti dugaan pelanggaran admistrasi pemilu beberapa waktu lalu kepada Bawaslu kota Makassar. Bukti-bukti yang diserahkan kepada Bawaslu kota Makassar tersebut, diduga menguntungkan perolehan suara RP. (*)
The post Dugaan Untungkan Perolehan Suara untuk RP, Alinasi Pemuda Support Polda Sulsel Tuntaskan Kasus Pelanggaran Pemilu appeared first on Maccanews.