Zaenal DG Beta Tekankan Pentingnya Perda Nomor 3 Tahun 2014 Bagi Kehidupan Masyarakat

oleh
oleh
Zaenal DG Beta Tekankan Pentingnya Perda Nomor 3 Tahun 2014 Bagi Kehidupan Masyarakat

MACCA.NEWS- Anggota komisi A DPRD kota Makassar, H. Zaenal DG. Beta, S.so, M.si kembali memperihatinkan mensosialisasikan penyebarluasan produk hukum dalam hal ini, peraturan daerah kota Makassar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan Dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.

H.Zaenal DG Beta menyebutkan pembentukan peraturan daerah kota Makassar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan Dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau atas inisiatif DPRD kota Makassar.

“Pembentukan perda atas inisiatif DPRD kota Makassar salasatunya peraturan daerah kota Makassar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan Dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau,” kata H. Zaenal DG Beta saat memaparkan peraturan daerah kota Makassar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan Dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kelurahan Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini kota Makassar, Jumat (28/6/2019).

Pentingnya peraturan penataan dan pengelolaan ruang terbuka hijau, kata H. Zaenal DG Beta untuk memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat menghirup udara segar, sebagai kebutuhan kesehatan masyarakat.

“Salasatunya seperti bangunan hotel, lahan parkir dan sebagainya seperti fasilitas umum dirampas yang seharusnya dimiliki oleh masyarakat luas. Pembangunan hotel seharusnya ada ruang terbuka hijau minimal 30 Persen dari luas lokasinya. Ini penting untuk kesehatan masyarakat di sekitarnya dalam hal menghirup udara segar. Pentingnya ruang terbuka hijau sangat penting bagi kehidupan masyarakat,” tambahnya.

Bahkan, Zaenal DG Beta berharap kepada masyarakat memahami kehadiran peraturan daerah untuk kemajuan Pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat kota Makassar.

“Aturan ini bagus bagi kehidupan masyarakat, sangat disayangkan jika pemerintah kota dan instansi terkait tidak menjalankannya. Dengan adanya ini, masyarakat harus memahami terkadang pemerintah terkadang malas membuat peraturan daerah. Pembentukan peraturan daerah inisiatif DPRD kota Makassar, kemudian DPRD kota Makassar memanggil steakholder untuk dijelaskan peruntukannya,” jelasnya.

Di kegiatan tersebut terlihat hadir, Babinkamtibmas, para tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, dan sejumlah lapisan masyarakat.

Dikesempatan itu, juga hadir pembicara antara lain, Firman Wahab, Ahmad Taufik, dan Drs.H.Kahar Abdi. (*)

The post Zaenal DG Beta Tekankan Pentingnya Perda Nomor 3 Tahun 2014 Bagi Kehidupan Masyarakat appeared first on Maccanews.

No More Posts Available.

No more pages to load.