MACCA.NEWS– Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan data daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2019 sebagai rujukan penysunan DPT Pilkada 2020. Data itu akan disinkronkan terlebih dulu dengan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) terakhir.
“Seingat saya ini (DPT pemilu 2019) menjadi basis awal dan akan menjadi sumber sata untuk disinkronkan dengan DP4,” ujar Ketua KPU Arief Budiman, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).
DPT pemilu 2019, kata Arief, akan dimutakhirkan terlebih dulu untuk mengetahui adanya perubahan data pemilih akibat pindah, meninggal, menikah dan sebagainya.
“Kemudian data terakhir itu akan disinkronkan dengan data pemilih terakhir (DP4). Dari situ nanti akan tersusun daftar pemilih sementara (DPS) dulu sebelum menyusun dan menetapkan DPT Pilkada 2020,” jelas Arief.
Adapun data DPT pemilu yang dimaksud yakni daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres 2019 hasil perbaikan tahap Ketiga. Data tersebut tercatat sebanyak 190.779.969 orang pemilih di dalam negeri dan 2.086.285 orang pemilih di luar negeri. Sehingga secara total DPT yang digunakan dalam pemilu sebanyak 192.866.254 orang.
Diketahui, Pilkada Serentak 2020 rencananya akan digelar pada 23 September 2020. Tahapan pilkada tersebut akan dimulai pada September 2019. Pilkada 2020 ini akan dilakukan di 270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. (*)
The post KPU Gunakan DPT Pemilu 2019 sebagai Basis Penyusunan DPT Pilkada 2020 appeared first on Maccanews.