MACCA.NEWS– Dalam penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN), Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) menerapkan tiga skema meliputi: Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri(SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), dan ujian mandiri(UM).
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan, adanya pembagian tiga kuota dalam penerimaan mahasiswa baru untuk mendukung perguruan tinggi meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan tinggi Indonesia agar dapat bersaing di tingkat dunia.
SNMPTN kerap juga disebut sebagai jalur “undangan”, di mana perguruan tinggi negeri mengundang siswa-siswa berprestasi dari sekolah tertentu untuk mengikuti seleksi masuk tanpa tes, melainkan berdasarkan grafif nilai rapor dan prestasi lainnya selama di SMA.
Atas usulan menghapuskan kuota SNMPTN yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy untuk mendukung kebijakan zonasi ini, kata Nasir, akan dikaji karena tidak sejalan dengan misi perguruan tinggi untuk peningkatan mutu dan kualitas.
Menurut Nasir, pada pendidikan tinggi, peningkatan sumber daya manusia (SDM) tidak harus dengan pemerataan pendidikan. Bagi perguruan tinggi yang memiliki kualitas kurang baik, Kemristekdikti akan melakukan pembinaan.
“Jadi caranya begitu (lakukan pembinaan — red) bukan mengurangi kuota. Kapan kita akan bersaing kelas dunia,” kata mantan rektor Universitas Diponegoro itu usai Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Dijelaskan dia, kuota SNMPTN yang diterapkan saat ini melihat akreditasi sekolah dan portofolio siswa masih akan tetap dijalankan berdasarkan hasil kajian dan evaluasi penyelenggaran SNMPTN,SBMPT, dan UM selama ini.
Nasir menambahkan, Kemristekdikti setiap tahun melakukan evaluasi terhadap capaian mahasiswa tahun pertama. Apabila mahasiswa nilainya menurun dan tidak sesuai dengan portofolio untuk jalur SNMPTN akan dikaji kuotanya. Atau sebaliknya, apabila mahasiswa jalur SNMPTN lebih baik dari SBMPTN akan menjadi pertimbangan untuk kuota tahun berikutnya.
Saat ditanya apakah telah ada koordinasi dengan Mendikbud terkait usulan menghapuskan skema SNMPTN yang melihat akreditasi sekolah, Nasir mengatakan pihaknya belum pernah membahas secara detail usulan tersebut.
Selain itu, ia menuturkan masih mengunakan kuota SNMPTN karena kebijakan zonasi ini saat ini belum dapat terlihat hasilnya. Oleh karena itu, pihaknya tidak akan menerapkan kebijakan yang belum berdampak untuk peningkatan mutu dan kualitas perguruan tinggi yang lagi bersaing ditingkat dunia.
Sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Efendy mengusulkan sistem pemberian kuota masuk PTN yang mengacu status akreditasi sekolah pada SNMPTN untuk dihapuskan karena dinilai tidak adil seiring dengan pemberlakuan sistem zonasi penerimaan siswa baru.
Sebab, sekolah-sekolah favorit setiap tahun mendapat kuota sangat tinggi. Kemristekdikti menyediakan kuota minimal 30% untuk skema SNMPTN. Dengan begitu, kesempatan siswa dari sekolah favorit yang berakreditasi terbaik lebih besar dari yang lain. Pasalnya, salah satu syarat masuk SNMPTN adalah pertimbangan akreditasi sekolah. Dengan rincian sekolah akreditasi A berhak mendaftar 50% siswa, B 30%. C 10%, dan akreditasi lainnya hanya disediakan kuota 5%. (*)
The post Menristekdikti Tolak Penghapusan SNMPTN appeared first on Maccanews.