MACCA.NEWS – Sidang paripurna DPRD Sulsel meloloskan penggunaan hak angket ke Gubernur, Sulsel Nurdin Abdullah. Adapun alasan pokok DPRD mengusulkan hak angket ini adalah soal realisasi APBD Provinsi Sulsel Tahun 2018-2023 dan lain-lain.
Sidang paripurna DPRD Sulsel ini digelar, Senin (24/6/2019), dan dipimpin oleh Ketua DPRD Sulsel Moehammad Roem. Agenda sidang ini adalah penggunaan hak angket kepada Nurdin Abdullah.
Anggota DPRD Sulsel, Fahruddin Rangga mengatakan pelaksanaan hak angket sudah sesuai mekanismeya yang diamanahkan kepada para anggota DPRD.
“Mekanisme pengusulan hak angket sudah berjalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daereh, dan Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2018.
Bahkan, Fahruddin Rangga mengungkapkan adanya hak angket dari anggota DPRD Sulsel kepada Gubernur bukan karena dilandasi dendam poltik terhadap Gubermur Nurdin Abdullah.
“Jadi keliru kalau ada pandangan bahwa hak angket ini dilakukan karena dendam politik. Langkah kami sebagai pengusul hak angket murni untuk perbaikan pengelolaan pemerintahan daerah agar kembali berjalan sebagaimana diatur dalam undang undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daereh. Bertolak dari dualisme kepemimpinan sehingga
menimbulkan berbagai persoalan dan masalah yang kemudian kami urai dalam dokumen usulan hak angket termasuk aturan perundang undangan yang dilabrak. Sehingga pertanyaan kami dimana tidak rasional nya. Intinya jangan terlalu apriori dan menilai negatif langkah konstitusi yang digunakan teman-teman. Beri kesempatan untuk membuktikan apa yang menjadi objek penyelidikan,” ungkap Fahruddin Rangga.
Pelaksanaan hak angket DPRD Sulsel terhadap Gubernur adalah hak anggota legislatif menjalankan hak-hak Konsitusi.
“Kami tentu berharap proses hak angket berjalan disamping untuk menjaga marwah institusi, juga hak hak konstitusi dapat dijalankan sebagaimana amanat perundang undangan yang mengatur hak dan kewenangan DPRD. Sehingga secara bijak kita memandang ini sebuah langkah positif yang harus di dukung secara bersama sama.Kuncinya jangan Negatif Thinking dong kepada tugas legislatif, jelas Fahruddin Rangga.
Setelah pengesahan ini, ketua DPRD Sulsel Roem segera meminta pembentukan pansus hak angket yang akan bekerja selama 60 hari ke depan. Dia juga meminta Pansus segera memeriksa Nurdin Abdullah.
“Pimpinan DPRD meminta segera dilakukan permintaan keterangan paling lambat 7 hari kerja. Panitia angket segera kirimkan surat ke Gubernur dan sekaligus menyampaikan dokumen angket untuk dipelajari,” ujarnya.
Roem dalam rapat paripurna meminta setiap anggota DPRD yang hadir berdiri bagi yang setuju dengan hak angket ini. Lalu, 60 anggota DPRD dari 85 kursi di legislatif ini pun berdiri memberikan dukungannya.
Adapun alasan pokok DPRD mengusulkan hak angket ini lantaran soal realisasi APBD Provinsi Sulsel Tahun 2018-2023, dan soal terbitnya SK wakil gubernur dan pelantikan 193 pejabat di lingkup Pemprov di era Nurdin Abdullah yang baru memimpin Sulsel sekitar 10 bulan. (*)
The post Hak Angket untuk Gubernur Sulsel Disetujui, Fahruddin Rangga: Jangan Negatif Thinking Dong Pada Dewan appeared first on Maccanews.