Tidak Miliki Izin Kemendagri, Arfan Renggong Bakal Tuntut ADKASI Kembalikan Anggaran Dewan Enrekang

oleh
oleh
Tidak Miliki Izin Kemendagri, Arfan Renggong Bakal Tuntut ADKASI Kembalikan Anggaran Dewan Enrekang

MACCA.NEWS wakil ketua I DPRD kabupaten Enrekang, Arfan Renggong bakal menuntut, Ridwan Daali sebagai pelaksana Bimbingan Teknik (Bimtek), Asiosasi DPRD Kabupaten SE Indonesia (ADKASI).

Arfan Renggong menjelaskan, Kegitan ADKASI tersebut, sudah bergulir sejak beberapa tahun, mulai pada tahun 2015 sampai pada tahun 2016. Kata Arfan Renggong, kegiatan tersebut rupanya tidak memiliki rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri)

“Semua kegiatan itu dinyatakan ilegal dan fiktif, alasannya tidak memiliki rekomendasi dari Kemendagri. Saya akan menuntut, Ridwan Daali untuk mengembalikan uang kami. Kegiatan ini melanggar aturan,” kata Arfan Renggong, Rabu (12/6).

Salasatu kegiatan yang menyalahi aturan dilakukan ADKASI sebanyak tiga kali berturut-turut sebagai berikut:

1. Mengikuti Seminar Workshop dan rakorwil ADKASI Sulsel dan Sulawesi Tenggara, 7-9 Maret di Hotel Swissbell In Makassar.
2. Mengikuti seminar dan mengikuti rapat kerja Nasional I ADKASI pada tanggal 28-31 Agustus di Hotel Red Top Jakarta.
3. Rakerkomwil ADKASI Sulsel dan sosialisasi perubahan PP Nomor 24/2004 serta sosialisasi Permendagri Nomor 74/2016 pada tanggal 21-23 Oktober 2016 di Hotel Singgasana Makassar.

Khusus untuk DPRD Kabupaten Enrekang, sala satu kegiatan dari ADKASI yang merugikan puluhan juta yaitu:

1.Kegiatan oleh ADKASI di Jakarta pada tanggal 9-12 Oktober 2015. Surat tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) ditanda tangani oleh wakil ketua I DPRD kabupaten Enrekang, DRS. Arfan Renggong, SPPD sebesar Rp 12.923.750 dan biaya kontribusi sebesar Rp 10.000.000. Total anggaran dari kegiatan ini sebesar Rp 22.923.750. dan beberapa kegiatan lainnya yang belum sempat disebutkan.

Dari kegiatan tersebut diatas, telah mendapat penyimpangan sebagai berikut:

1. Penyelenggaraan tidak memperoleh persetujuan/rekomendasi dari badan Diklat Kemendagri.
2. Penyelenggaraan Swadaya masyarakat tidak didukung perjanjian kerjasama dari Sekertariat DPRD dalam hal ini Sekwan.
3. Sertifikat yang dikeluarkan oleh pihak penyelenggara tidak mendapatkan nomor registrasi dari Badan Diklat Kemendagri.
4. Penyelenggara Asiosasi/ lembaga swadaya masyarakat tidak masuk lembaga yang diperkenankan menyelenggarakan kegiatan pendalaman tugas pendalaman DPRD. (Wan)

The post Tidak Miliki Izin Kemendagri, Arfan Renggong Bakal Tuntut ADKASI Kembalikan Anggaran Dewan Enrekang appeared first on Maccanews.

No More Posts Available.

No more pages to load.