MACCA.NEWS- Peringatan bagi ASN atau pejabat negara di level mana saja, yang menerima hadiah, termasuk hadiah lebaran dari relasi. Hadiah itu bisa dikatagorikan gratifikasi, dan bisa terjerat hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan para pegawai negeri dan penyelenggara negara yang menerima gratifikasi selama cuti Lebaran segera melaporkan ke KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin mengatakan lembaganya tetap mengingatkan agar seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dalam bentuk apapun.
“Jika ada yang menerima gratifikasi selama cuti Lebaran ini, maka kami ingatkan agar segera melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan terjadi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, Febri mengatakan penerimaan gratifikasi saat ini dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi “Gratifikasi Online” (GOL).
“Pelaporan gratifikasi telah dapat dilakukan lebih mudah, bisa dari handphone atau peralatan komputer masing-masing menggunakan aplikasi “Gratifikasi Online”, kata dia.
Adapun pelapor gratifikasi dapat mengakses melalui tautan https://gol.kpk.go.id.
Sejak diluncurkan pada Desember 2017, data statistik KPK menunjukkan peningkatan penggunaan aplikasi tersebut setiap tahunnya dibandingkan medium pelaporan lainnya.
“Pada 2017 tercatat kurang dari 50 laporan diterima melalui GOL. Pada 2018 dari total 2.353 laporan yang diterima sekitar 21 persen, yaitu 508 laporan berasal dari medium pelaporan GOL. Sedangkan di 2019 hingga 29 Mei tercatat 710 laporan dari total 975 laporan gratifikasi yang diterima berasal dari aplikasi GOL atau sekitar 72 persen,” ungkap Febri. (**)
The post Hati-hati, ASN Terima Hadiah Lebaran Bisa Dijerat Hukum appeared first on Maccanews.