Keputusan Bawaslu: KPU Melanggar Administrasi Pemilu

oleh
oleh
Masa Tenang Pemilu, Publik Boleh Tunjukkan Dukungan Politik di Medsos

MACCA.NEWS- Dalam sidang yang berlangsung hari ini, Kamis 16 Mei, Bawaslu memutuskan KPU (Komisi Pemilihan Umum) telah melanggar administrasi pemilu. KPU dinyatakan melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke sistem informasi penghitungan suara (situng).

Laporan BPN kepada Bawaslu diserahkan Kamis 2 Mei lalu, dan teregistrasi dengan Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019. Dalam laporannya, BPN minta agar Bawaslu memerintahkan KPU untuk menghentikan Situng KPU.

“Dengan ini Bawaslu menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng,” kata  ketua sidang Abhan dalam persidangan di kantor Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat.

“Bawaslu memerintahkan  KPU untuk memperbaiki sistem dan tata cara serta prosedur dalam proses penginputan data ke situng,” kata Abhan selanjutnya.

Menurut Bawaslu, keberadaan situng telah diakui dalam undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, Bawaslu menyarankan agar situng dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan informasi.

“Meskipun demikian, KPU dalam menggunakan aplikasi situng ini harus tetap memperhatikan ketelitian dan akurasi dalam memasukkan data ke dalam aplikasi sistem, sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat dan KPU harus memperhatikan setiap masukan perbaikan data,” ujar anggota majelis Ratna Dewi Petalolo.

Dalam memutuskan ini, Bawaslu juga sudah meminta keterangan dari pihak pelapor maupun terlapor, dalam hal ini BPN dan KPU. Dengan diputusnya laporan BPN bertanggal 2 Mei ini, masih ada dua laporan dari BPN kepada Bawaslu mengenai kecurangan KPU. Bawaslu masih memproses kedua laporan itu. (*)

The post Keputusan Bawaslu: KPU Melanggar Administrasi Pemilu appeared first on Maccanews.

No More Posts Available.

No more pages to load.