MACCA.NEWS- Wakil Gubermur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman beberapa hari lalu, melantik 118 pejabat lingkup pemerintahan Sulsel rupanya meninggal kesan buruk dalam pengelolaan pemerintahan.
Seharusnya lima orang pejabat dari Sekertariat (Sekwan( DPRD Sulsel ikut dilantik. Namun SK tersebut lima pejabat sekwan tersebut dibatalkan oleh Gubernur Sulsel sebagai pengambil kebijakan. Pembatalan pelantikan pejabat Sekwan DPRD Sulsel itu diduga akibat hak angket dari sejumlah anggota DPRD Sulsel, terkait penilaian buruknya pengelolaan pemerintahan.
Pembatalan pelantikan tersebut lima ASN Sekwan, mendapat reaksi dari ketua komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Sulsel, Imran Tenritata Amin. Dia mengungkapkan seharusnya Gubermur dan wakil Gubernur tidak tebang pilih dalam penempatan pejabat di lingkup Pemprov.
“Gubernur mestinya tidak tebang pilih, hal sprti ini rasanya sudah masuk ke hal tekhnis, sangat tidak mungkin dilakukan didalam tata kelola pemerintahan. Mengapa ke lima org ini tidak terakomodor didalamnya, apakah ini soal suka ato tidak suka?,” Kata sesal Imran Tenritata Amin, Kamis (30/5).
Bahkan, Imran Tenritata Amin mempertanyakan kemampuan Gubermur Nurdin Abdullah dalam mengelola pemerintahan. Imran Tenritata Amin tak menyangka, seorang Nurdin Abdullah yang pernah menjadi Bupati Bantaeng selama dua periode rupanya begini dalam mengurusi Pemerintahan.
“Saya pikir gubernur sudah harus masukkan ini sebagai point khusus utk menghadapi Hak Angket DPRD. Saya gak yakin, Gubermur gak paham dengan ini, dengan pengalaman Gubernur yang mana pernah memimpin bantaeng, hal seperti ini mustahil ini terlewatkan. Saya sekarang bertanya ada apa dgn garis koordinasi di dalam pemerintahan, ada apa dengan pemrov sulsel,,” ungkap putra mantan Gubernur Sulsel, Amin Syam itu
Pejabat yang dilantik tersebut antara lain Pejabat Administrator/Eselon III dan Pejabat Pengawas/Eselon IV. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 821.23/06/2019 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator Eselon III di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan serta SK Gubernur Nomor 821.24/07/2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan Pengawas Eselon IV di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. (*)
The post Ketua Komisi A DPRD Sulsel Pertanyakan Pengalaman Pemerintah Nurdin Abdullah appeared first on Maccanews.