MACCA.NEWS- Tim kuasa hukum pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno telah mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019). Kedatangan rombongan kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi diterima oleh Panitera II MK, Muhidin.
Tim kuasa hukum yang datang ke MK, antara lain Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana dengan dipimpin oleh Hashim Djojohadikusumo. Saat menerima pendaftaran gugatan, Panitera II MK Muhidin mengatakan, alat bukti yang dibawa kuasa hukum Prabowo-Sandi sebanyak 51 alat bukti.
Muhidin lalu menjelaskan jadwal dan mekanisme gugatan di MK, mulai dari pendaftaran, perbaikan gugatan, pemeriksaan gugatan, masa sidang, hingga jadwal putusan MK. Muhidin mengingatkan, pihak pemohon atau Prabowo-Sandi bisa memperbaiki gugatan dalam tiga hari ke depan.
“Ini (pendaftaran, Red) proses awal dari proses berpekara di MK. Terkait proses PHPU, saat ini BPN Prabowo ada dalam tahapan pengajuan permohon. Jumlah dokumen permohonan PHPU pemilihan presiden harus 12 berkas. Surat kuasa harus rangkap 12,” ujar Muhidin.
Selain itu, kata dia, untuk bukti harus ada daftar alat bukti yang memerinci bukti-bukti apa saja yang disampaikan ke MK sebagai persyaratan formal pengajuan permohonan. Daftar alat bukti, ujarnya, juga harus rangkap 12.
Dikatakan, setelah lengkap, alat bukti akan diregistrasi MK dan dicatat pada 11 Juni. Sejak 11 Juni, dihitung 14 hari kerja, MK akan mengadili PHPU. “Sidang pertama pada 14 Juni. Pemeriksaan pendahuluan 17-21 Juni atau tahapan persidangan yang memeriksa substansi atau pokok perkara permohonan. Sidang putusan pada 28 Juni,” ujar Muhidin.
Dikatakan, pihak MK masih akan menerima alat bukti lain yang akan disampaikan kuasa hukum Prabowo-Sandi. “Informasi mengenai sidang akan disampaikan melalui email ke tim hukum BPN,” ujarnya.
Sementara, Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya akan menambah alat bukti lain, selain 51 alat bukti yang telah diserahkan malam ini. “Akan menyusul alat bukti lain,” ujarnya.
Dikatakan, kehadiran tim kuasa hukum Prabowo-Sando ke MK sebagai bagian penting dalam mewujudkan upaya hukum yang demokratis. Kami percaya MK bisa mewujudkan itu,” kata Bambang.
Rombongan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi tiba di gedung MK sekitar pukul 22.38 WIB. Begitu tiba, rombongan langsung diterima panitera MK. Prabowo maupun Sandiaga tidak tampak ikut hadir.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang beredar di kalangan wartawan, gugatan rencananya akan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, dalam keterangan pers di Kertanegara, Hashim mengatakan bahwa gugatan akan disampaikan sekitar pukul 20.30 WIB hingga sekitar 21.30. Namun, rombongan kuasa hukum Prabowo-Sandi akhirnya baru tiba sekitar pukul 22.38 WIB.
The post Kuasa Hukum Prabowo Bawa 51 Alat Bukti ke MK appeared first on Maccanews.