MACCA.NEWS – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Rahman Hakim mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan enam tim pengacara untuk menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka akan menangani sengketa PHPU terkait Pilpres dan Pileg.
“Dalam rangka menghadapi perkara PHPU, KPU telah menyiapkan enam tim pengacara. Masing-masing untuk PHPU pilpres, kemudian untuk PHPU pileg DPR dan DPRD (empat tim pengacara) dan untuk pemilihan anggota DPD,” ujar Arif ketika dikonfirmasi, Kamis (23/5/2019).
KPU, kata Arief, terus melakukan pemantauan pengajuan permohonan sengketa PHPU di MK pada 22 Mei-24 Mei. Kemudian, pada 25 Mei sampai 27 Mei, KPU menggelar bedah permohonan PHPU bersama tim pengacara yang telah disiapkan.
“Jadi, KPU akan berkoordinasi dengan tim pengacara untuk membedah permohonan PHPU,” tandas dia.
Lebih lanjut, Arief mengatakan, KPU juga menyiapkan petunjuk teknis tentang fasilitasi PHPU yang dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua KPU.
“KPU juga menyiapkan home base tim KPU untuk sengketa hasil pilpres dan pileg. Terakhir, kami siapkan draf keputusan soal Kelompok Kerja (Pokja) fasilitasi PHPU,” tutur dia. (*)
The post KPU Siapkan 6 Tim Pengacara Hadapi Sengketa Pemilu appeared first on Maccanews.