MACCA.NEWS- Kuasa Hukum Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum pasangan capres cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin mengatakan siap jika pihak Prabowo-Sandi mengajukan sengketa Pilpres 2019.
Yusril mengatakan, Jokowi-Ma’ruf menerima keputusan KPU dengan baik. Setelah diumumkan KPU, maka selisih suara yakni 11 persen, jika diprosentasekan kurang lebih selisih 17 juta.
Penjelasan Yusril, disiarkan sejumlah televisi, Selasa 21 Mei 2019 menyebutkan, jika kubu Prabowo-Sandi tidak menerima hasil pengumuman KPU, Jokowi menghormati keputusan yang diambil.
“Jika pihak 02 tidak menerima hasil pengumuman KPU, maka pihak 01, menerima keputusan pihak 02 untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah konsitusi (Mk),” ujar Yusril.
Yusril mengatakan pihak Jokowi menghormati jika kubu Prabowo membawa sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Yusril juga mengatakan pihaknya akan memberikan kesaksian dan bukti sebagai bantahan dari gugatan kubu Prabowo ke MK.
“Kami juga siap-siap maju ke MK sebagai pihak terkait. Kami juga punya hak untuk mengajukan saksi, mengajukan bukti, mengajukan ahli untuk membantah ajuan pemohon yakni pihak 02,” ujar Yusril Ihya Mahendra.
Yusril berharap jika nanti hasil pilpres 2019 dibawa ke MK bisa berjalan dengan baik dan adil. (*)
The post Prabowo Gugat ke MK, Yusril Ihza: Kami Siap Lawan! appeared first on Maccanews.