KPU Makassar Dituding Tidak Transparan

oleh
oleh
KPU Makassar Dituding Tidak Transparan

MACCA.NEWS – Pelapor dugaan dugaan pelanggaran administrasi terhadap penggelembungan perolehan hasil pemungutan suara pada salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) dan pengurangan pada caleg lain untuk Partai Golkar di Daerah Pemilihan (Dapil) Sulsel 2 (Makassar B) DPRD Provinsi Sulsel mempertanyakan kinerja KPU Kota Makassar.

Pasalnya, KPU Makassar dituding tidak transparan dalam menjalankan rekomendasi Bawaslu Sulsel untuk membuka ulang kotak suara di dapil Makassar B.

Rahmat Anzhari, selaku pelapor dalam putusan Bawaslu Sulsel, mengatakan, bukan tidak percaya dengan KPU untuk melakukan penelusuran, sejatinya dalam asas hukum, siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan.

“Kami pelapor tidak diberikan ruang untuk tunjukkan dimana letak kesalahannya. Ini kan jelas aneh,” terangnya, Sabtu (18/5/2019).

“Padahal sejatinya dalam persidangan cepat KPU sudah dinyatakan bersalah oleh Bawaslu,” lanjutnya.

Rahmat juga mempertanyakan sikap para saksi Partai Golkar yang walk out saat akan dilakukan pembukaan kotak suara.

“Kami sebelum bersidang masih sempat pamit dan berdoa bersama dalam kamar bersama saksi Golkar, kenapa padat saat putusan dinyatakan buka kotak suara teman-teman saksi Golkar wal kout,” sesalnya.

“Ini sejatinya masalah internal Golkar yg tidak memberikan ruang kepada kami dalam proses penelusuran, karena hanya pelapor yang tahu dimana letak kesalahannya,” tambah Rahmat.

Rahmat mengatakan, permasalahan utamanya adalah Di DAA1 print yang berbeda dengan C1 plano bukan hanya pada DAA1 plano.

“Ini teknis sekali kami bisa buktikan dan terbukti pada saat sidang cepat di 13 dari 43 temuan. Tapi kami tidak diberikan ruang dan Saksi Golkar seolah-olah menutup mata atas kejadian ini,” terangnya.

Sebelumnya, Bawaslu Sulsel merekomendasikan kepada KPU Kota Makassar untuk membuka ulang kotak suara di dapil Makassar B.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, membeberkan adanya kasus laporan dugaan pelanggaran administrasi terhadap penggelembungan perolehan hasil pemungutan suara pada salah satu caleg dan pengurangan pada caleg lain untuk Partai Golkar di dapil Sulsel 2 (Makassar B) DPRD Provinsi Sulsel yang meliputi 4 kecamatan di Kota Makassar.

Adapun pelapor dari tim caleg petahan Imran Tenri Tata Amin. Mereka menduga persaingan di internal partai Golkar dengan mengubah angka yang diduga dilakukan caleg Golkar lainnya, Rahman Pina.

“Setelah mendengarkan keterangan pelapor, terlapor, saksi, dan memeriksa serta membandingkan data dan bukti-bukti yang ada pada pelapor, KPU, dan Bawaslu Makassar, maka Bawaslu Sulsel memerintahkan kepada KPU Makassar (terlapor) untuk melakukan penelusuran,” terangnya.

Penelusuruan ini membuat Bawalsu Sulsel memerintahkan kepada KPU Kota Makassar untuk membuka kotak suara khususnya yang ada di dapil Sulsel 2 tersebut saat melakukan rekapitulasi tingkat provinsi di Hotel Harper Perintis Makassar, Jumat (17/5).

“Penelusuran kita membuka kotak dan memeriksa DAA-1 plano, sebagai dasar untuk menilai dan mengoreksi salinan DAA-1 dan DA-1 yang dipegang para pihak,” ucapnya. (*)

The post KPU Makassar Dituding Tidak Transparan appeared first on Maccanews.

No More Posts Available.

No more pages to load.