MACCA.NEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel terus mendalami laporan dugaan penggelembungan perolehan hasil pemungutan suara pada salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) dan pengurangan pada caleg lain untuk Partai Golkar di Daerah Pemilihan (Dapil) Sulsel 2 (Makassar B) DPRD Provinsi Sulsel yang meliputi 4 kecamatan di Kota Makassar.
Adapun pelapor dari tim caleg petahan Imran Tenri Tata Amin. Mereka menduga persaingan di internal partai Golkar dengan mengubah angka yang diduga dilakukan caleg Golkar lainnya, Rahman Pina.
“Di dalam sidang kita telah mendengarkan keterangan pelapor, terlapor, saksi, dan memeriksa serta membandingkan data dan bukti-bukti yang ada pada pelapor, KPU, dan Bawaslu Makassar, maka Bawaslu Sulsel memerintahkan kepada KPU Makassar (terlapor) untuk melakukan penelusuran,” terangnya.
Penelusuruan ini membuat Bawaslu Sulsel memerintahkan kepada KPU Kota Makassar untuk membuka kotak suara khususnya yang ada di dapil Sulsel 2 atau Makassar B, meliputi Kecamatan Manggala, Panakkukang, Biringkanaya, dan Kecamatan Tamalanrea tersebut saat melakukan rekapitulasi tingkat provinsi di Hotel Harper Perintis Makassar, Jumat (17/5).
“Penelusuran kita membuka kotak dan memeriksa DAA-1 plano, sebagai dasar untuk menilai dan mengoreksi salinan DAA-1 dan DA-1 yang dipegang para pihak,” ucapnya Saiful Jihad, Komisioner Bawaslu Sulsel.
Putusan Bawaslu ini, menurut Saiful, sekaligus memberi jaminan, jika ada indikasi yang bisa dipertanggungjawabkan terjadinya pergeseran suara, apakah antar partai atau internal partai.
“Bawaslu akan memberikan putusan yang diharapkan menjadi patokan dalam menegakan keadilan Pemilu. Tentu, proses perbaikan (koreksi) administrasi ini, tidak boleh sampai di sini,” ujarnya.
Ketua Tim Imran Tenri Tata Amin, Rahmat Ansari, mengapresiasi khusus kepada Bawaslu Sulsel atas respon terhadap laporan yang telah dimasukkan, beberapa hari lalu itu.
“Kita bersyukur dan memberikan apresiasi tinggi kepada Bawaslu atas respon yang segera memproses laporan yang kami masukkan,” ujarnya.
Tim Imran berharap Bawaslu bersikap netral dan tegas dalam memproses masalah ini, agar tidak ada yang dirugikan. “Utamanya kami yang menemukan adanya pergeseran suara kami ke caleg lainnya,” terang Rahmat
“Bahwa yang kita laporkan memang telah terjadi perbedaan data di DAA plano dengan DAA1. Itu fakta. Ini salah satu bukti dari banyak data yang kita masukkan sebagai laporan di Bawaslu. Ini jelas pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oknum penyelenggara pemilu, khususnya di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS),” tambahnya.
Pelanggaan ini sangat berat dan harus diproses sesuai hukum perundang-undangan yang berlaku,” bebernya. (*)
The post Dugaan Penggelembungan Suara, Bawaslu Perintahkan Buka Kotak Suara Dapil Makassar B appeared first on Maccanews.