MACCA.NEWS– Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi (AMSPD) menduga telah terjadi pelanggaran Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di Kabupaten Enrekang, yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Koordinator AMSPD, Iswaldi, mengatakan, telah terjadi kecurangan pileg, utamanya penggelembungan suara Calon Anggota Legislatif (Caleg) secara massif di Enrekang.
“Kami menyakini dengan data-data yang kami milliki telah terjadi kasus inprosedural kejahatan penyelenggara pileg di Enrekang. Ini tidak boleh dibiarkan dan harus dilawan,” terang Iswaldi, Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi.
Chiwa Galanggangan, sapaan Iswaldi, mencontohkah kecurangan pileg yang banyak terjadi adalah penggelembungan suara Calon Anggota Legislatif (Caleg), tidak hanya untuk caleg DPRD kabupaten, tetapi juga terjadi pada caleg DPRD Provinsi dan caleg DPR RI.
“Kebanyakan itu, penambahan suara caleg dan pengurangan suara caleg lainnya di internal partai. Ini jelas ada yang diuntungkan dan ada pula yang dirugikan. Ini betul-betul pelanggaran Pemilu dan melanggar Undang-Undang Pemilu,” terangnya.
“Hal ini dibuktikan dengan C1 sebelum dan sesudah. DB 1 sebelum dan sesudah Isu penggelembungan suara yang massif di Enrekang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab. Ini merata di semua dapil di Enrekang. Ini harus diusut tuntas agar tidak merusak tatanan demokrasi di Enrekang yang kita cintai,” tambahnya.
Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi bahkan secara resmi membuat pernyataan sikap kepada KPU Kabupaten Enrekang.
Pertama, atas dasar apa KPU Enrekang langsung membuka surat suara dan melakukan penghituangan surat suara ulang sedangkan belum ada putusan dari Bawaslu terkait TPS 1 Latimojong, Kecamatan Buntu Batu. Jangan sampai ini hanya menutupi kecurangan KPU.
Kedua, KPU Enrekang harus menjelaskan kenapa masih ada pemilih ganda, yaitu satu orang mendaptkan dua formulir C6 di TPS yang berbeda, sedangkan proses pemutakhiran data sudah dilakukan beberapa kali dan kami anggap bahwa ini kalalaian fatal KPU Enrekang sebagai penyelenggara tekhis Pemilu.
Ketiga, dengan munculnya satu persatu pelanggaran fatal yang dilakukan KPU Enrekang, makanya kami menuntut KPU Enrekang untuk melakukan perhitungan surat suara ulang di dapil 2 Enrekang.
“Pelanggaran fatal KPU Enrekang adalah pertama adanya pemilih ganda di TPS Lunjen dan Kendenan. Kedua, pemilih di TPS 1 Latimojong sampai 100 persen partisipasi pemilh. Bahkan ada dugaan orang meninggal masih mencoblos. Ketiga setelah dibuka ulang kotak suara di TPS 1 Latimojong, maka muncullah ketakutan kami selama ini bahwa tingkat dugaan kecurangan di KPPS memang ada karena hasil perhitungan suara ulang tidak sesuai dengan hasil rekapan kecamatan,” terangnya.
Iswaldi juga meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Enrekang untuk memproses aduan yang masuk.
“Kita berharap Bawaslu bersikap netral dan tegas dalam memproses masalah ini, agar tidak ada yang dirugikan. Ini jelas pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oknum penyelenggara pemilu, khususnya di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga KPU. Termasuk mengusut yang mengorder dan otak penggelembungan suara ini. Pelanggaan ini sangat berat dan harus diproses sesuai hukum perundang-undangan yang berlaku,” bebernya. (*)
The post Diduga Terjadi Penggelembungan Suara Massif di Enrekang appeared first on Maccanews.