MACCA.NEWS- Beberapa kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dibawa kepemimpinan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman, yang dianggap menyalahi aturan menjadikan sejumlah anggota DPRD Sulsel menggunakan haknya secara konstitusi yaitu mengajukan angket.
“Sebenarnya bukan tekanan kepada Gubernur dan wakil Gubernur. Karena hak angket ini adalah hak anggota DPRD secara konstitusi bilamana dianggap ada pelanggaran perundangan undangan,” kata anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Golkar, Fahruddin Rangga, Kamis (16/5/3019).
Adanya hak angket dari sejumlah anggota DPRD, Fahruddin Rangga menyebutkan sudah sesuai fungsi legislatif dalam menjalankan tanggung jawabnya.
“DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, dan bilamana dalam perjalanan ada pelanggaran konstitusi atau pelanggaran terhadap perundang undangan yang dilakukan gubernur dan atau gubernur maka DPRD Sulsel dapat menggunakan hak nya (hak angket),” ungkapnya.
Fahruddin Rangga menjelaskan sejumlah 24 anggota DPRD Sulsel yang sudah bertanda tangan untuk menggunakan hak angket.
“Yang sudah bertanda tangan 24 orang, yang siap bertanda tangan ada 52 orang.
Persyaratan pengajuan sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD Sulsel minimal 15 orang. Anggota DPRD Sulsel jumlah nya 85 orang tetapi, karena 1 orang dari Nasdem tdk terproses PAWnya jadi hanya 84 orang,” jelasnya. (*)
The post Hak Angket Dewan ke Gubernur, Fahruddin Rangga: ini Hak Dewan, Bukan Tekanan ke Gubernur appeared first on Maccanews.