MACCA.NEWS- Bawaslu kota Makassar menyidangkan sebanyak 112 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) SE kecantikan Rappocini, di kantor Bawaslu kota Makassar, Senin (6/5/2019).
Sidang tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan yang masuk di kantor Bawaslu kota Makassar berdasarkan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan KPPS selama pemilihan umum 2019, yang digelar 17 April lalu.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh ketua Bawaslu kota Makassar, Nursari SH.MM. Sidang perdana tersebut adalah sidang pembukaan yang mana dibacakan pelanggaran-pelanggaran dari KPPS.
“Tadi majelis membuka sidang pendahuluan, disidang tadi pimpinan membacakan pokok pengaduan pelanggaran admistrasi yang dilakukan KPPS dalam pelaksanaan pemilu 2019 kemarin,” kata Humas Bawaslu Kota Makassar Maulana, Senin (6/5/2019).
Lanjut Maulana, pihak Bawaslu akan kembali melanjutkan sidang tersebut pada Rabu, 8 Mei mendatang dengan beberapa agenda persidangan.
“sidang rencana di lanjutkan hari Rabu dua hari kedepan. Pimpinan nanti agendakan pemeriksaan saksi-saksi nanti.” tutup Maulana. (*)
The post Wow, Sebanyak 112 KPPS se Kecamatan Rappocini Disidang Bawaslu appeared first on Maccanews.