MACCA.NEWS – Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa seluruh peserta pemilu sudah menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanya (LPPDK) sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. LPPDK ini diterima langsung oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk oleh KPU untuk mengaudit Laporan Dana Kampanye (LDK) Peserta Pemilu 2019.
“Sejak dimulainya penyerahan laporan pada tanggal 26 April 2019 sampai dengan 2 Mei 2019, seluruh parpol dan paslon capres-cawapres telah menyampaikan LPPDK sebagaimana terlampir. Selanjutnya penyerahan LPPDK Peserta Pemilu calon Anggota DPD telah diterima oleh KPU Provinsi di 34 Provinsi, kemudian KPU Provinsi menyerahkan LPPDK calon Anggota DPD kepada KPU RI pada tanggal 2 Mei 2019,” ujar Hasyim dalam keterangannya, Jumat (3/5).
Secara umum, kata Hasyim calon Anggota DPD di 34 Provinsi telah menyerahkan laporan dimaksud dengan waktu yang telah ditentukan walaupun terdapat beberapa calon anggota DPD tidak menyerahkan LPPDK. Menurut Hasyim, dengan diterimanya LPPDK dari 16 (enam belas) parpol, dua paslon capres-cawapres, serta para calon anggota DPD, maka secara keseluruhannya peserta pemilu tahun 2019 telah memenuhi kewajibannya sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang.
“Kemudian Laporan Dana Kampanye akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik untuk meneliti tingkat kepatuhan Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu 2019,” ungkap dia.
Sesuai dengan UU Pemilu, setiap peserta pemilu wajib melaporkan dana kampanye yang diterima dan digunakan selama masa kampanye berlangsung. Setelah sebelumnya Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) telah diserahkan ke KPU sesuai dengan waktu periode pelaksanaannya, maka peserta Pemilu 2019 wajib melaporkan kembali penerimaan dan pengeluaran sejak ditetapkan sebagai Peserta Pemilu 2019 hingga periode akhir yaitu sampai dengan 1 (satu) hari sebelum penyerahan laporan dimaksud.
Proses penyerahan LPPDK dilakukan pada tanggal 26 April sampai dengan 2 Mei 2019 bertempat di Hotel Borobudur, Jakarta. Pelaksanaan penyerahan LPPDK sedikit berbeda dengan penyerahan LADK atau LPPDK sebelumnya.
Jika pada saat penyerahan LADK dan LPSDK diterima langsung oleh KPU, maka untuk LPPDK diterima langsung oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk oleh KPU untuk mengaudit Laporan Dana Kampanye (LDK) Peserta Pemilu 2019.
Berikut data LPPDK Peserta Pemilu 2019
LPPDK Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden
TKN Jokowi-KH Ma’ruf Amin
– Penerimaaan: Rp 594.883.534.772
– Pengeluaran: Rp 549.231.435.632
– Saldo akhir: Rp 5.552.737.653
BPN Prabowo-Sandi
– Penerimaaan: Rp 210.780.974.526
– Pengeluaran: Rp 211.464.770.813
– Saldo akhir: Rp 1.449.609.509
LPPDK Partai Politik:
PKS
– Penerimaaan: Rp 150.042.753.916
– Pengeluaran: Rp 150.025.870.027
– Saldo akhir: Rp 16.883.889
– Menyerahkan: 531 caleg
NasDem
– Penerimaaan: Rp 259.474.071.714
– Pengeluaran: Rp 232.113.494.650
– Saldo akhir: Rp 27.360.577.064
– Menyerahkan: 575 caleg
Gerindra
– Penerimaaan: Rp 134.721.849.581
– Pengeluaran: Rp 134.717.249.021
– Saldo akhir: Rp 4.600.560
– Menyerahkan: 575 caleg
PDI Perjuangan
– Penerimaaan: Rp 345.025.077.816
– Pengeluaran: Rp 345.006.553.771
– Saldo akhir: Rp 18.524.045
– Menyerahkan: 572 caleg
– Tidak menyerahkan: 1 caleg
PKB
– Penerimaaan: Rp 142.322.647.279
– Pengeluaran: Rp 141.012.647.279
– Saldo akhir: Rp 1.310.000.000
– Menyerahkan: 572 caleg
– Tidak menyerahkan: 3 caleg
PKPI
– Penerimaaan: Rp 6.291.747.254
– Pengeluaran: Rp 6.289.666.567
– Saldo akhir: Rp 1.310.000.000
– Menyerahkan: 137 caleg
– Tidak menyerahkan: 3 caleg
PSI
– Penerimaaan: Rp 84.660.186.785
– Pengeluaran: Rp 84.657.844.428
– Saldo akhir: Rp 2.342.356
– Menyerahkan: 573 caleg
– Tidak menyerahkan: 1 caleg
Partai Golkar
– Penerimaan: Rp 307.638.877.704
– Pengeluaran : Rp 307.471.571.477
– Saldo Akhir : Rp 167.306.227
– Menyerahkan : 570 caleg
– Tidak Menyerahkan : 4 caleg
PAN
– Penerimaan : Rp 169.048.328.526
– Pengeluaran : Rp 169.048.328.526
– Saldo Akhir : –
– Menyerahkan : 575 caleg
– Tidak Menyerahkan : –
Partai Demokrat
– Penerimaan : Rp 189.732.653.608
– Pengeluaran : Rp 189.410.285.327
– Saldo Akhir : Rp 321.868.231
– Menyerahkan : 453 caleg
– Tidak Menyerahkan : 119 caleg
Partai Garuda
– Penerimaan : Rp 3.475.515.041
– Pengeluaran : Rp 3.361.424.903
– Saldo Akhir : Rp 164.090.138
– Menyerahkan : 225 caleg
– Tidak Menyerahkan : 1 caleg.
PBB
– Penerimaan: Rp 117.857.534.724
– Pengeluaran : Rp 117.756.600.000
– Saldo Akhir : Rp 100.934.724
– Menyerahkan : 484 caleg
– Tidak Menyerahkan : –
Perindo
– Penerimaan : Rp 228.238.374.435
– Pengeluaran : Rp 228.116.161.935
– Saldo Akhir : Rp 705.332.500
– Menyerahkan : 346 caleg
– Tidak Menyerahkan : 222 caleg
Partai Hanura
– Penerimaan : Rp 49.498.116.814
– Pengeluaran : Rp 49.485.201.423
– Saldo Akhir : Rp 12.915.391
– Menyerahkan : 424 caleg
– Tidak Menyerahkan : 3 caleg
Partai Berkarya
– Penerimaan: Rp 107.164.300.058
– Pengeluaran: Rp 107.159.300.058
– Saldo Akhir: Rp 5.000.000
– Menyerahkan: 545
– Tidak Menyerahkan : 7
PPP
– Penerimaan: Rp 76.551.752.526
– Pengeluaran: Rp 76.551.752.526
– Saldo Akhir: Rp –
– Menyerahkan: 360 caleg
– Tidak Menyerahkan: 194 caleg. (*)
The post Ini Daftar Lengkap Pengeluaran Dana Kampanye Capres dan Parpol Pemilu 2019 appeared first on Maccanews.