MACCA.NEWS- Jelang bulan Ramadhan, pemerintah kota Makassar meminta pengelolah Tempat Hiburan Malam (THM) untuk tidak mengoperasikan usahanya itu.
Hal itu ditegaskan oleh kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu akan memberikan sanksi tegas kepada para pemilik THM jika beroperasi selama bukan Ramadhan sebulan penuh.
Dia menjelaskan pihaknya akan merekomendasikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) untuk mencabut izin usahanya.
“Kalau benar terbukti, kita akan melakukan pembatasan usaha, kemudian penutupan sementara, pembekuan dan terakhir pencabutan izin. Sanksi ini sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang TDUP,” ungkapnya, Kamis (2/5/2019)
Sementara Kepala Dinas PM PTSP Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra mengutarakan untuk mengeluarkan sanksi kepada pemilik THM yang melanggar, pihaknya harus menunggu rekomendasi dari Dinas Pariwisata.
“Pengawasan tetap di Pariwisata, nanti Pariwisata yang merekomendasikan ke PTSP untuk dicabut atau sanksi lainnya,” kata Firman. (*)
The post Jika Beroperasi di Bulan Ramadhan, Sanksi Menanti Pengelolah THM appeared first on Maccanews.