KPU-Bawaslu Imbau Peserta Pemilu Gunakan Mekanisme Hukum Jika Ada Kecurangan

oleh
KPU-Bawaslu Imbau Peserta Pemilu Gunakan Mekanisme Hukum Jika Ada Kecurangan

MACCA.NEWS– Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau para peserta Pemilu 2019 menggunakan mekanisme hukum tersedia jika ditemukan adanya dugaan kecurangan dalam proses pemilu. KPU dan Bawaslu mengatakan bahwa konstitusi dan undang-undang sudah memberikan mandat kepada sejumlah lembaga untuk menyelesaikan, memeriksa, mengadili dan memutuskan laporan, gugatan dan sengketa pemilu.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengaturdengan jelas tentang lembaga yang menangani dan menyelesaikan sengketa pemilu baik sengketa proses maupun sengketa hasil. Karena itu, kata Arief, sebaiknya menggunakan saluran hukum yang ada jika ditemukan ada dugaan kecurangan.

“Ruangnya sudah disediakan oleh Undang-Undang Pemilu, gunakan mekanisme yang sudah diatur,” ujar Arief, di Jakarta, Kamis (4/4).

Dalam buku keempat UU Pemilu telah diatur tentang pelanggaran pemilu, sengketa proses pemilu dan perselisihan hasil pemilu. Hal ini diatur dalam Pasal 454 sampai 475 UU Pemilu. Pasal-pasal tersebut telah mengatur jika terjadi pelanggaran atau kecurangan.

Jika terjadi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, maka bisa diadukan dan diproses oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pelanggaran administrasi pemilu ditangani oleh Bawaslu dan jajarannya. Pelanggaran terhadap peraturan perundangan-undangan lainnya yang bukan pelanggaran pemilu, bukan sengketa pemili dan bukan tindak pidana pemilu diproses oleh Bawaslu dan jajaran kemudian diteruskan ke instansi atau pihak yang berwewenang.

Sementara sengketa proses baik antara peserta pemili dan peserta pemilu dengan KPU ditangani, diadili dan diputuskan oleh Bawaslu dan PTUN. Sedangkan sengketa hasil pemilu diproses oleh Mahkamah Konstitusi.

Untuk tindak pidana pemilu diatur dalam buku kelima UU Pemilu (Pasal 476-554). Tindak pidana pemilu ini diproses oleh Sentra Gakumdu yang di dalamnya terdiri dari Bawaslu, polisi dan jaksa.

Menurut Arief Budiman, peserta pemilu 2019 bisa menggunakan lembaga-lembaga yang telah diberi kewenangan oleh UU untuk menangani pelanggaran pemilu, sengketa proses, sengketa hasil dan tindak pidana pemilu. Dia menilai tidak perlu lagi menyelesaikan persoalan pemilu di jalanan.

“Jadi, jangan selesaikan persoalan-persoalan pemilu di dalam jalanan, selesaikan di ruangan karena ruang-ruangnya sudah disediakan,”  kata Arief.

Laporkan

Senada dengan itu, Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin juga mengharapkan peserta pemilu 2019 menggunakan saluran yang ada jika menemukan adanya kecurangan atau pelanggaran. Salah satunya, kata Afif, bisa melaporkan kecurangan tersebut ke Bawaslu sesuai dengan tingkatannya.

“Semuanya laporan yang masuk baik itu terkait pelanggaran administrasi, sengketa proses pemilu maupun tindak pidana pemilu, pasti akan diproses oleh Bawaslu dan jajaran kami. Kalau terkait pidana pemilu, maka kami akan menyelesaikan bersama sentra gakkumdu,” kata Afif.

Afif mengatakan dalam UU Pemilu dan Peraturan Bawaslu sudah diatur dengan jelas mekanisme pelaporan pelanggaran, sengketa dan tindak pidana pemilu. Minimal dalam laporannya, harus memuat nama dan alamat terlapor, pihak terlapor, waktu dan kejadian perkara serta uraian perkara.

“Setelah diterima dan diregister, laporan tersebut akan diperiksa dengan memeriksa alat bukti dari pelapor, meminta keterangan pelapor dan terlapor termasuk saksi, bahkan bila perlu minta keterangan ahli. Waktu sudah diatur juga, jika pelanggaran administrasi, maka Bawaslu harus memutuskan dalam 14 hari kerja sejak laporan diregistrasi dan jika sengketa proses diputuskan dalam 12 hari kerja,”  kata Afifuddin

Dalam konteks itu, Afif menganjurkan agar peserta pemilu juga harus tahu dan paham tentang aturan-aturan yang ada. Apalagi UU Pemilu dibahas dan diputuskan oleh DPR yang juga menjadi peserta pemilu 2019.

“Bahkan Peraturan Bawaslu dan Peraturan KPU juga dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah, seharusnya sudah tahu semua. Jadi, gunakan ruang yang ada termasuk sengketa hasil pemilu, silakan ke MK, tidak perlu turun ke jalan untuk menyelesaikannya,”  kata Afifuddin

Lebih lanjut, Afif mengatakan Bawaslu juga sudah mempunyai pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang nanti akan mengawasi proses pungut-hitung di TPS pada hari pemungutan suara. Dengan adanya pengawas TPS, kata dia, diharapkan tidak ada kecurangan yang terjadi di TPS.

“Untuk memastikan lagi tidak ada kecurangan di TPS, maka peserta pemilu harus mengirimkan saksi-saksi ke TPS sehingga banyak pihak yang kontrol dan awasi proses di TPS mulai dari pengawas TPS, saksi peserta pemilu, pemantau pemilu bahkan masyarakat bisa berpartisipasi untuk mengawasi proses pungut-hitung di TPS,” terang dia.

Jika peserta pemilu menemukan dugaan penyenggara pemilu tidak netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya, maka bisa dilaporkan juga ke DKPP atau aparat penegak hukum. Ketidaknetralan dan ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu juga bisa menjadi catatan dalam mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK.

“Harus diingat, peserta pemilu baik paslon maupun DPR, DPD dan DPRD harus mengajukan permohonan sengketa hasil ke MK 3×24 jam setelah penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional oleh KPU. Jika belum lengkap, nanti akan diperbaiki 3×24 jam sejak diterimanya permohonan. MK akan memutuskan sengketa hasil pemilu dalam waktu 14 hari kerja sejak permohonan diterima,” katanya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.