UU Sebut Hanya KPU yang Berwenang Umumkan Hasil Pemilu

oleh
oleh
UU Sebut Hanya KPU yang Berwenang Umumkan Hasil Pemilu

MACCA.NEWS- Pengamat Politik The Habibie Center, Bawono Kumoro mengingatkan, hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang (UU) untuk mengumumkan hasil pemilu. Pengumuman kemenangan hasil Pemilu tidak bisa dilakukan oleh lembaga lain, apalagi Tim Sukses (Timses) pasangan calon.

“KPU telah diberikan amanat oleh undang-undang untuk mengumumkan hasil pemilu secara resmi paling lambat 35 hari setelah hari pemilihan,” kata Bawono Kumoro, Sabtu (20/4).

Dalam pasal 13 huruf d, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dinyatakan bahwa: “KPU berwenang: menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi perghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan untuk Pemilu Anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU provinsi untuk pemilu Anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara”.

Menurutnya, hasil quick count lembaga survei juga bukan merupakan hasil resmi dari sebuah pemilu. Sebab, rekapitulasi akhir KPU yang akan menjadi acuan bersama. Namun mengenyampingkan hasil quick count juga bukan hal bijak. Lantaran lembaga-lembaga survei pembuat quick count dipastikan dapat mempertanggungjawabkan secara metodologis sesuai kaidah ilmiah.

Saat ini ada banyak pihak yang mempertanyakan klaim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga yang mengaku telah menuntaskan real count hingga 60 persen dari jumlah TPS sebesar 800 ribuan yang tersebar 34 provinsi dan 514 kabupaten.

“Bagaimana mungkin real count dapat mereka lakukan secepat itu. Apalagi BPN Prabowo-Sandiaga tidak menujukkan bukti-bukti real count mereka secara terbuka kepada publik,” pungkasnya. (*)

The post UU Sebut Hanya KPU yang Berwenang Umumkan Hasil Pemilu appeared first on Maccanews.

No More Posts Available.

No more pages to load.