KPU Tak Berwenang Beri Sanksi Lembaga Survei

oleh
oleh
Masa Tenang Pemilu, Publik Boleh Tunjukkan Dukungan Politik di Medsos

MACCA.NEWS- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan, KPU tidak bisa memberikan sanksi yang kepada lembaga survei yang terbukti melanggar dalam proses survei, quick count atau jajak pendapat. Hal tersebut, sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU (PKPU).

“KPU tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi kepada lembaga survei,” ujar Pramono , di Jakarta, Jumat (19/4).

Pramono mengatakan, jika ada pihak yang keberatan atau menemukan dugaan pelanggaran terhadap lembaga survei yang melakukan survei atau hitung cepat, maka mereka bisa melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Selanjutnya, Bawaslu akan merekomendasi ke KPU jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik.

“Publik yang keberatan hasil survei disampaikan ke Bawaslu. Bawaslu berwenang periksa, hasilnya rekomendasi. KPU punya 2 pilihan, apa langsung bentuk dewan etik mengadili lembaga survei yang bersangkutan atau KPU menyerahkan kepada asosiasi lembaga survei itu bergabung, untuk bentuk dewan etik,” terang Pramono.

Lebih lanjut, Pramono menuturkan, dewan etik nantinya terdiri dari 5 orang dengan rincian dua orang akademisi, dua orang profesional atau ahli lembaga survei, dan satu orang Anggota KPU. Dewan etik inilah yang akan menjatuhkan sanksi kepada lembaga survei yang terbukti melanggar.

“Dewan etik adili (dugaan pelanggaran lembaga survei) dan jatuhkan sanksi,” pungkas Pramono.

Sumber: beritasatu

The post KPU Tak Berwenang Beri Sanksi Lembaga Survei appeared first on Maccanews.

No More Posts Available.

No more pages to load.