Tandatangani Perwali, Danny Pomanto Bakal Beri Insentif Penasehat Wali Kota

oleh
Tandatangani Perwali, Danny Pomanto Bakal Beri Insentif Penasehat Wali Kota

MACCA.NEWS– Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto secara resmi menandatangani perwali tentang pembentukan penasehat wali kota Makassar bidang RT dan RW.

Hal ini, demi efektifnya pembinaan serta kordinasi para ketua RT dan RW di Kota Makassar dalam membantu pemerintah kota.
“Hari ini penasehat wali kota telah memiliki tugas resmi. Sebagai mitigator sosial. Artinya pencegahan terhadap persoalan-persoalan sosial,” ucap Danny sapaan akrab wali kota pada puncak Penganugerahan RT/RW Caradde yang dirangkaikan dengan senam bersama dan penandatanganan Perwali Penasehat Wali Kota bidang RT/RW di Lapangan Karebosi, Sabtu, (13/4).

Penasehat wali kota ini yang akan mengurusi anak-anak jika ada kecenderungan terancam terlantar maupun terjerumus narkoba.

Mereka bertugas mengamati, melaporkan serta berkordinasi baik kepada BNN, Kepolisian dan pihak-pihak terkait.

“Sebelum anak-anak terjun bebas di narkoba, kalau ada anak-anak terlantar, bisa tidak makan atau busung lapar, maka mitigatornya adalah penasehat wali kota. Begitu juga jika ada anak-anak berpotensi atau cendrung melakukan seks bebas maka penasehat wali kotalah tugasnya,” sambung Danny.

Pencegahannya namanya mitigasi. Artinya jika selama ini RT/RW bertugas di pelayanan Publik, LPM pada pemberdayaan masyarakat, Penasehat Wali Kota menjadi mitigator sosialnya.

Penasehat wali kota menutup tugas-tugas di lapangan yang belum ter-cover dengan baik. Misalnya masalah sosial anak-anak yang terlibat narkoba. Mestinya kata Danny, sebelum anak-anak terlibat narkoba itu sudah ada pemantauan dan pengkondisian, supaya mereka terputus dengan rantai narkoba.
Demikian halnya Seks bebas, penyalahgunaan lem, kekerasan pada anak, anak melakukan kekerasan.

Penasehat Wali Kota Bidang RT/ RW ini sendiri adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk Danny Pomanto merujuk pada Permendagri No. 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.