MACCA.NEWS– Penjabat Sekda Sulawesi Selatan, Ashari F. Radjamilo membuka acara Pelaksanaan Lelang Kendaraan Dinas Operasional Milik Pemprov Sulsel di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (9/4). Sebanyak 15 kendaraan dilelang dan telah melalui proses penilaian Direktorat Jendral Kekayaan Negara.
Ashari menjelaskan kendaraan untuk Pemprov penting dalam rangka menunjang operasional kinerja.
“Namun, setiap kendaraan akan mengalami penurunan masa manfaat dan akan memberatkan biaya pemeliharaan, setiap tahunnya,” kata Ashari.
Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah menerangkan bahwa kendaraan dinas operasional berumur 7 (tujuh) tahun lebih atau kondisi fisik setinggi-tingginya 30 persen dapat dihapus dari daftar inventaris barang milik daerah untuk kemudian dilakukan penjualan.
“Adapun pertimbangan Pemprov Sulsel melakukan penjualan kendaraan ini, diantaranya untuk optimalisasi barang daerah yang berlebih atau idle, secara ekonomis lebih menguntungkan daerah apabila dijual,” sebutnya.
Keputusan menjual atau menghapus aset milik pemerintah daerah memerlukan penilaian ekonomi secara menyeluruh. Dengan demikian, nilai bukan suatu fakta melainkan estimasi atas harga yang paling mungkin dibayar atas sesuatu barang yang tersedia untuk diperjualbelikan.
“Saat ini Pemprov Sulsel melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang pertama kalinya mengimplementasikan lelang secara umum berbasis online agar penyelenggaraan lelang dapat lebih transparant dan akuntabel,” paparnya.(*)