MACCANEWS, PAREPARE- Pemkot Parepare (Pemkot) melalui Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) segera menerapkan pembayaran pajak berbasis online bagi restoran, hotel dan tempat hiburan.
Kepala Bidang Pendapatan BKD Parepare, Prasetyo mengatakan, penerapan pajak berbasis online dilakukan sebagai upaya transparansi pemerintah, sekaligus mendukung program e-government.
“Kita akan online kan pajak hotel, restoran dan hiburan. Jadi nanti akan tertera secara jelas berapa pajak yang mesti dibayar. Ini lebih transparan,” katanya.
Menurutnya, akan ada alat IT yang terpasang di setiap wajib pajak, agar memudahkan penerapan pajak online.
“Melalui alat tersebut, secara otomatis transaksi yang ada pada wajib pajak akan terbaca, sehingga dapat diketahui besaran pajak yang dibayarkan,” jelasnya.
Ditanya sanksi bagi wajib pajak yang tak menunaikan kewajibannya, Prasetyo mengaku, masih dalam tahap pembahasan.
“Untuk sanksinya masih kita bicarakan selanjutnya,” katanya. (*)