MACCA.NEWS – Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto melaunching penggunaan 25 unit Terminal Parkir Elektronik (TPE) di Kota Makassar. TPE ini masing-masing dipasang di 4 titik di Jl. RA Kartini, 10 titik di Jl. Somba Opu, dan 11 titik di Jl. Penghibur.
Kegiatan launching dipusatkan di depan Bank Mandiri atau tepatnya di sebelah Karenrong ri Karebosi Jl. RA Kartini, Senin (11/3).
Dalam kesempatan tersebut, Danny meminta kepada PD Parkir Makassar Raya agar penerapan TPE dilakukan secara konsisten dan penuh komitmen.
“Ini harus dijaga dengan baik, 25 titik harus benar-benar kita mulai dan konsisten. Libatkan semua pihak, aparat, Kepolisian, TNI, Assosiasi, hingga RT/ RW,” ucap Danny.
Menurut Danny, Parkir tidak pakai TPE di era milenial ini sudah ketinggalan zaman. Bahkan ia meminta agar kehadiran TPE di Makassar juga disampaikan ke anak-anak sekolah.
“Selamat kepada PD Parkir, terus komitmen dan konsisten, buat jaringan lebih baik. Terus evaluasi, jangan pernah berhenti, jangan pernah lupakan teman-teman daeng parkir, daeng parkir dilibatkan secara massif, ditingkatkan kemampuan mereka. Jika sudah begitu, jangankan Rp200miliar, Rp400miliar bisa dicapai, asal dijaga, kalau tidak ‘lannyaki’ (alatnya hilang),” pesan Danny.
Tinggal kata dia bagaimana warna TPE disesuaikan, dengan warna lebih terang agar gampang diliahat bagi pengguna parkir.
Hadir juga dalam kegiatan ini Perwakilan Company dari Swiss Alain Taher, Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulsel Amanilson Sembiring, Ketua DPRD kota Makassar Faroek M Betta, Pimpinan PT Kinarya Terbaik Indonesia Sjamsurizal Zaenuddin, serta seluruh SKPD se-kota Makassar.
Sementara itu, Dirut PD Parkir Makassar Raya Satriani Ulfiah Mungkasa menjelaskan penggunaan TPE ini adalah pertama di Indonesia Timur.
“Kita berharap kualitas pelayanan dan penataan parkir tepi jalan umum semakin meningkat serta memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jasa parkir,” katanya.
Disamping itu, Fifi sapaan akrab Dirut mengatakan hal ini juga dilakukan dalam optimalisasi pendapatan asli daerah dan meminimalisir potensi pungutan liar. (*)