Wali Kota Parepare Apresisasi Sosialisasi UU Kekarantinaan Kesehatan

oleh
oleh
Wali Kota Parepare Apresisasi Sosialisasi UU Kekarantinaan Kesehatan

MACCANEWS, PAREPARE- Sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang digelar oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Makassar, mendapat apresiasi dari Wali Kota Parepare, Taufan Pawe.

Menurutnya, Parepare merupakan wilayah yang potensial sehingga penerapan UU Kekarantinaan Kesehatan dinilai tepat.

“Kalau melihat dari letak geografisnya, dari Utara dan Timur Sulsel, ujung tombaknya ada di Parepare. Kurang lebih ada 500 ribu jiwa dalam satu tahun yang keluar masuk melalui Parepare, sehingga sudah tepat jika sosialisasi ini dilakukan di Parepare,” ujar Taufan, Rabu (6/2/2019).

Sementara, Kepala Kantor Karantina Pelabuhan (KKP) Kelas I Makassar, darmawali handoko mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meminta saran kepada jajaran lintas sektor terkait UU tersebut, agar dalam perumusan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) kedepannya lebih terakomodir.

“Tadi juga ada masukan dari pak Wali bahwa sanksi hukum dalam UU tersebut belum terinci dengan jelas. Nah masukan-masukan seperti ini akan menjadi dasar dalam perumusan PP dan Permenkes kedepannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, iya mengatakan bahwa UU ini lahir untuk memperkuat keamanan dan kedaulatan kesehatan Negara dari ancaman penyakit dan/atau factor risiko kesehatan yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM), baik dari pintu masuk Negara maupun wilayah.

“Semoga dengan lahirnya UU ini semakin menguatkan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan,” lanjutnya. (Sha)

No More Posts Available.

No more pages to load.