KPU Undi Zonasi Kampanye Rapat Umum, TKN Zona B dan BPN Zona A

oleh
oleh
KPU Undi Zonasi Kampanye Rapat Umum, TKN Zona B dan BPN Zona A

MACCA.NEWS- Komisi Pemilihan Umum telah mengundi dan menetapkan zonasi kampanye Rapat Umum untuk pada Rabu (6/3/2019) di Lantai 2 Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta. Berdasarkan hasil undian, Tim Kampanye Nasional Jokowi- KH Ma’ruf Amin mendapatkan zona B dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mendapatkan zona A.

KPU membagi zonasi kampanye rapat umum ke dalam dua zona, yakni zona A dan zona B. Masing-masing zona terdiri dari 17 provinsi. Pengundian dilakukan untuk menentukan di zona mana peserta pemilu akan berkampanye rapat umum di hari pertama.

“TKN 01 dapat Zona B, BPN 02 dapat Zona A maka pada hari pertama TKN 01 akan berkampanye di Zona B tanggal 24 Maret 2019, BPN 02 akan berkampanye di Zona A. Lalu setiap dua hari akan bertukar tempat, begitu seterusnya,” kata Arief setelah TKN dan BPN melakukan pengundian.

Areif mengatakan, terjadi sejumlah perubahan mekanisme zonasi rapat umum dari rapat sebelumnya. Salah satu perubahan yang telah disepakati adalah pergeseran zonasi yang kini dilakukan setiap dua hari, dari sebelumnya tiga hari. Kesepakatan ini diambil dalam rangka menyetarakan jumlah hari libur antara pihak yang berkampanye di zona A dan zona B.

“Selain itu, karena tanggal 3 April 2019 bertepatan dengan hari libur nasional peringatan Isra Miraj, maka sistem zonasi pada kampanye rapat umum tidak diberlakukan. Mereka bebas berkampanye atau tidak dan bebas di zona mana saja,” terang Arief.

Arief menjelaskan, pembagian zonasi ini berlaku secara nasional untuk kampanye rapat umum. KPU, kata dia, akan segera mengirimkan pemberitahuan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terkait hasil pengundian zonasi ini.

“Termasuk teman-teman parpol mohon juga menginformasikan kepada DPW, DPD, deputi masing-masing tentang pembagian zona ini. Jadi bukan hanya KPU yang akan memberitahu, Bawaslu juga akan memberitahukan sampai bawah, tapi parpol dan struktur tim TKN dan BPN perlu dikasih tahu juga yang ada di provinsi dan kabupaten kota,” imbuh Arief.

Pada kesempatan tersebut, KPU membebaskan partai politik yang bukan pengusul pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk memilih di zona mana mereka akan memulai kampanye rapat umum.

Partai Perindo, PKPI, PBB, dan PSI memilih memulai kampanye bersama paslon Nomor Urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Sementara Partai Berkarya memilih memulai jadwal kampanye di zona yang sama dengan paslon Nomor Urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Khusus Partai Garuda yang tidak menentukan arah dukungan pada Pilpres 2019, KPU mengizinkan Partai Garuda untuk mengambil undian sendiri. Hasilnya, Partai Garuda akan memulai kampanye rapat umum di zona A bersama paslon Prabowo-Sandi.

Kampanye dalam bentuk rapat umum dilakukan selama 21 hari menjelang hari tenang yakni pada 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019. KPU merancang dan memberlakukan sistem zonasi pada metode kampanye rapat umum untuk membedakan jadwal kampanye peserta pemilu sehingga tidak mungkin peserta pemilu berkampanye di zona yang sama pada hari yang sama.

Berikut pembagian wilayah kampanye rapat umum berdasarkan zonasi, pertama zona A meliputi, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua.

Sedangkan zona B ditetapkan untuk Provinsi Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Papua Barat. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.