MACCA.NEWS – Dinas Sosial Makassar perhadapkan sejumlah temuan penyalagunaan kartu PKH kepada pihak Kepolisian setelah menerima laporan warga yang ada di Kecamatan Tamalanrea dan Kecamatan Biringkanaya, jum’at (22/2/19).
Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Iskandar Lewa usai menerima laporan warga yang disertakan dengan fakta secara tertulis dan dalam bentuk video. Menurut Iskandar Lewa dari laporan warga yang masuk, ditemukan data PKH, dimana diantara temuan warga
ialah, adanya pihak atau oknum tertentu yang telah memanfaatkan tujuan dari PKH tersebut.
“Jadi kami tengah lakukan verifikasi data disejumlah wilayah, namun perjalanannya disaat yang sama laporan warga masuk, ada fakta yang diserahkan dan disana jelas oknum tersebut adalah seorang Caleg. Kemudian fakta lainnya berdasarkan laporan warga, ada juga pihak pendamping yang ikut bermain disitu, salah satunya dengan cara memotong nominal bansos tersebut, ada juga buktinya yang kami terima, ” ungkap Iskandar Lewa.
Lanjut Iskandar Lewa, dengan lahirnya penandatangan nota kesepahaman antara Menteri Sosial Agus Gumiwang dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jendral Polisi Tito Karnavian, di Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Jumat (11/1/2019). Kepolisian akan memberikan bantuan pengamanan hukum dan akan membentuk satgas khusus yang berfungsi selain bantuan hukum, Kepolisian juga akan mengawal agar penyaluran bantuan sosial tersebut tepat sasaran.
“Jadi tindak lanjutnya dari nota kesepahaman tersebut dan melibatkan kepolisian agar sasaran penerimanya tepat berdasarkan indikator, kemudian tepat jumlah, tepat kualitas, tepat waktu. Nah, dari situlah kami melakukan verifikasi data dan kami terima fakta berdasarkan laporna warga adanya penyalahgunaan untuk kepentingan Caleg tertentu, di Tamalanrea dan Biringkanaya, intinya tidak tepat sasaran dan merusak program pemerintah, ” kata Iskandar Lewa.
Kami mengapresiasi pelapor, ini membuktikan bahwa Program Nasional tersebut adalah program yang pro terhadap rakyat, namun dalam perjalanannya yang bertepatan dengan momentum politik program PKH ini dimanfaatkan, sehingga merusak apa yang menjadi cita – cita Pemerintah pusat.
“Artinya masyarakat melapor karena paham, bahwa program Presiden Jokowidodo ini adalah program diperuntukkan orang – orang yang memang betul – betu layak, sehingga masyarakat terpanggil untuk menyukseskan program Presiden Jokowidoda yang dikemas dalam program PKH, ” kata Iskandar Lewa.
Oleh karena itu, apa yang menjadi temuan dan beberapa alat bukti dimana adanya penyalahgunaan tersebut, kami dari Dinsos Makassar, hari ini resmi menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum. Sementara untuk para pendamping yang ikut bermain kotor di Program Nasional tersebut, sesuai SOP maka kami akan rekomendasikan untuk segera diganti.
“Jadi kita proses hukum bagi Caleg tertentu yang memanfaatkan PKH di Tamalanrea dan Biringkanaya dan kita juga akan rekomendasikan para pendamping PKH untuk diganti dan diproses hukum pula, ” kata Iskandar Lewa.
Terkait siapa Caleg yang dimaksud, Iskandar Lewa menyampaikan, bahwa ia telah menyerahkan bukti – buktinya dan prosesnya kepada pihak kepolisian, “Intinya ada Caleg yang coba menganggu sistem atau program PKH tersebut, tegas Iskandar Lewa.
Dari fakta tersebut, Iskandar Lewa menambahkan, bahwa upaya verifikasi data PKH dan Penerimanya adalah langkah tindak lanjut dari instruksi Kementrian sosial RI dan kami tindak lanjuti. Adapun maksud dan tujuannya adalah program Presiden Jokowidodo ini tepat.
“Sasaran sebagian upaya pemerintah pusat dalam rangka hadir untuk meringankan beban masyarakat yang tergolong miskin, bukan sebaliknya, olehnya diharap semua pihak untuk ikut berpartisipasi menyampaikan jika ditemukan ada penyalahgunaan PKH tersebut,” tambahnya. (*)