Rombongam Ombudsman RI Diterima Gubernur Sulsel

oleh
oleh
Rombongam Ombudsman RI Diterima Gubernur Sulsel

MACCA NEWS.- Pelayanan publik yang berkualitas atau prima bukan hanya kewajiban perusahaan atau lembaga privat yang berorientasi pada profit, namun juga melekat pada Pemerintah Daerah, yang merupakan penyelenggara pemerintahan, baik pada tingkat Kabupaten/ Kota maupun Provinsi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan, Subhan kepada awak media ini, Selasa (12/2) melalui WhatShapnya. Menurutnya
Undang Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanahkan kepada para penyelenggara, agar menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik, salah satu tujuannya mewudkan terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

 

 

Pelayanan yang baik juga menjadi perhatian Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Prof. Prof. Dr. Ir. H.M. Nurdin Abdullah, M.Agr dan Andi Sudirman Sulaiman, sebagaimana dituangkan dalam salah satu misi Pemerintahan yang berorientasi melayani, inovatif, dan berkarakter, dimana instrument pencapaian misi tersebut melalui program pengelolaan pemerintahan yang bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)

Adanya misi dan program pengelolaan pemerintahan yang bersih dari sikap dan perilaku KKN, sejalan dengan keberadaan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Lembaga Negara, yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. ” Untuk membangun sinergitas yang berkelanjutan dan memiliki outcomes bagi masyarakat penerima layanan publik, maka penting untuk membangun komitmen antara Ombudsman RI dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, melalui penandatanganan MoU atau Nota Kesepahaman,” tulis Subhan yang dikirim melalui WhatShapnya kepada media ini.

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Selasa (12/2) menerima kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, dipimpin Kepala Perwakilan Subhan didampingi dua orang Asisten Ombudsman yakni Anas Chaerul dan Maria Ulfa, di Baruga Lounge,

Kepada Gubernur, Subhan menyampaikan, secara kelembagaan Ombudsman berharap agar penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat Provinsi, Kabupaten/ Kota, dapat terselenggara dengan baik serta pentingnya koordinasi berkala antara Ombudsman RI dan Pemprov.

” Sulsel baik sebelum dan setelah penandatanganan Nota Kesepahaman. Atas harapan tersebut, Gubernur mengapresiasi dan merencanakan penandatanganan Nota Kesepahaman dilaksanakan Maret 2019 mendatang, dihadiri seluruh Pimpinan Kabupaten Kota serta OPD Teknis yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik,” papar Subhan.- Suaedy.-

No More Posts Available.

No more pages to load.