MACCANEWS.COM, PAREPARE- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare kembali akan mendeportasi Warga Negara Malaysia inisial Ir, Jumat (8/2/2019) besok.
Kepala Sub Seksi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Abd. Rahman mengatakan, Ir masuk ke Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan keimigrasian dan tanpa memiliki Paspor.
“Setelah diamankan oleh Polsek KPN, pihak mereka berkoodinasi dengan kami. Hari itu juga kami menjemput Ir, lalu kami menghubungi instansi terkait di Malaysia untuk memastikan kebenaran kewarganegaraannya, karena Ir punya ID Malaysia, semacam E-KTP kalau di Indonesia dan ternyata benar, kalau Ir memang WN Malaysia,” jelas Rahman, saat ditemui diruangannya, Kamis (8/2/2019) .
Rahman menjelaskan, Ir masuk ke Indonesia sejak 18 Januari 2019 lalu, dari Tawau, ke Nunukan, dan diamankan di Pelabuhan Nusantara Parepare.
“Ir beralasan ingin menemui orang tuanya. Jadi, karena alasan kemanusiaan kami mempertemukan dia dengan orang tuanya. Mereka sudah bertemu, dan saat ini Ir kita amankan di Balai Karantina, karena besok kami akan pulangkan ke Negara asal,” ujarnya. (Sha)