BTP Bebas dari Mako Brimob pada 24 Januari

oleh
oleh
BTP Bebas dari Mako Brimob pada 24 Januari

MACCA.NEWS- Mantan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) akan menghirup udara bebas pada Kamis (24/1). Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menjelaskan prosedur administrasi pembebasan BTP dilakukan di Lapas Cipinang. Namun, pembebasannya dilakukan di Mako Brimob.

“Prosedur administrasinya diselesaikan di (Lapas) Cipinang, nanti pembebasannya di Mako (Brimob). Itu ya sudah keluar ya,” kata Yasonna di Jakarta, Selasa (22/1).

Yasonna tak dapat memastikan pukul berapa Basuki akan keluar dari Mako Brimob. Yasonna hanya memastikan pembebasan tersebut dilakukan saat jam kerja.

“Kan dibilang jam kerja kan itu kan jam kerja ya itu tunggu. Tunggu saja kalau mau lihat,” katanya.
Yasonna mengimbau tidak ada penyambutan yang berlebihan saat Basuki keluar penjara. Menurutnya, merupakan hal yang biasa jika seorang narapidana yang telah menyelesaikan masa hukumannya keluar dari lapas.

“Saya mau janganlah dibesar-besarkan. Biasa saja orang keluar dari Lapas dari menyelesaikan masa tahanannya. Biasa ini,” katanya.

Diketahui, Pengadilan Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Basuki atas perkara penodaan agama pada 9 Mei 2017 lalu. Basuki atau yang sebelumnya dikenal dengan nama Ahok selama ini tidak pernah mengambil pembebasan bersyarat meski telah memenuhi persyaratan.

Dengan demikian, pada 24 Januari 2019, mantan Bupati Belitung Timur itu akan menghirup udara bebas dengan status bebas murni. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.