MACCANEWS.COM, PAREPARE- Wali kota Parepare, Taufan Pawe melantik Muhammad Anshar, sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) setelah mendapat izin dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) . Pelantikan tersebut dilakukan di Jakarta, Senin (14/1/2019).
Taufan mengaku pelantikan tersebut dilakukan untuk mengejar waktu agar tidak melewati batas usian pengangkatan seperti yang diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 dan PP No 11 tahun 2017 tentang batas usia pengangkatan paling tinggi 56 tahun.
“Itu juga baru keluar pukul 16.00 WIB dan sudah mendapatkan izin dari Kementrian Dalam Negeri. Selain itu, saya juga memikirkan nasib seseorang yang hari ini adalah deadline batas waktu untuk menduduki jabatan eselon II B. Karena itu, pelantikan dan promosi jabatan langsung dilakukan,” jelas Taufan.
Sementara, Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Parepare, Adriani Idrus mengatakan, saat itu kondisi di Jakarta memungkinkan untuk dilakukan pentikan, karena banyak pejabat seperti lurah dan camat yang sedang berada di Jakarta untuk menghadiri penghargaan Piala Adipura.
“Kalau pelantikan dilakukan lewat dari tanggal 14 Januari, maka pak Anshar sudah tidak bisa dilantik karena umurnya sudah lewat,” jelasnya. (Sha)