Bukti Laporan Tim Prabowo-Sandi Dinilai Bawaslu Sulsel Tidak Lengkap

oleh
oleh
Bukti Laporan Tim Prabowo-Sandi Dinilai Bawaslu Sulsel Tidak Lengkap

MACCA.NEWS-  Keinginan panglima PAS08, Ryan Latief melapaorkan sejumlah Kepala Daerah di Sulawesi Selatan yang dinilainya melanggar masih bersifat dugaan.

Sekira pukul 10.15 wita, kamis (10/1/19), Panglima PAS08, Ryan Latif, tiba di kantor Bawaslu Provinsi Sulsel didampingi oleh Ketua Srikandi PAS08. Ryian Latif nampak dihadapan penyidik Bawaslu masih tanya jawab soal syarat – syarat pelaporan. Salah satu yang menjadi point penting sebagai syarat yang dipenuhi adalah pengisian format administrasi pelaporan.

Menurut Ryan Latief, langkah hukum yang diambil hari ini adalah upaya hukum yang kedua kalinya, tetapi untuk laporan pertama sudah mendapat respon dari Pemerintah Kota Makassar tentang pemasangan spanduk salah satu paslon Capres yang tidak pada tempatnya.

“Ini laporan yang kedua, tapi yang pertama sudah ditindak lanjuti, ” ungkapnya.

“Kami hari ini melaporkan beberapa Kepala Daerah terkait dugaan pelanggaran Pemilu untuk Pilpres, tetapi kami baru tahu jika ada format administrasi yang harus diisi, jadi kami balik kanan dulu untuk isi formulirnya, ” kata Ryian Latief.

Sementara dari keterangan sebelumnya Ryan Latief menyampaikan bahwa pelaporan hari ini terkait dugaan pelanggaran sejumlah Kepala Daerah di Sulsel adalah kali kedua yang dilakukan, namun untuk laporan hari ini, kamis (10/1/19), Ryian Latief panglima PAS08 selaku pelapor tidak menyertakan format isian pelaporan dari Bawaslu. Ia bersama Ketua Srikandi PAS08 meminta izin ke Penyidik untuk balik kanan.

Saat dikonfirmasi apa saja materi laporan dan siapa saja yang akan dilaporkan ke Bawaslu, Ryan Latief kepada awak media menyampaikan, bahwa ada beberapa Kepala Daerah yang ia nilai telah melakukan pelanggaran.

“Jadi ada beberapa Kepala Daerah yang kita akan laporkan karena kita nilai atau duga melanggar UU Pemilu, jadi masih sifatya dugaan, ” kata Ryian Latief, kamis (10/1/19).

Adapun nama Kepala Daerah yang akan dilaporkan pihak tim PAS08 yang diduga melakukan pelanggaran yakni, Danny Pomanto Wali Kota Makassar, Nurdin Abdullah Gubernur Sulsel, Wali Kota Palopo dan Bupati Luwu.

“Jadi kita laporkan Kepala Daerah tersebut dan ada beberap point dasar laporan kami, tetapi saat ini kami belum bisa bocorkan kepada media, ” terang Ryan Latief.

Kembali Ryian Latief mendapat pertanyaan dari awak media terkait apa saja materi laporannya secara garis besar, dimana diawal wawancara ia mengatakan belum mau membocorkan, namun Ryan Latif akhirnya menyampaikan materi laporan yang ia juga mengakui masih bersifat dugaan.

Secara garis besar yang menjadi materi laporan tim Pemenangan Prabowo – Sandi, Ryan Latief menyampaikan bahwa dasar pelaporannya adalah seputar UU Pemilu, salah satunya tentang Penyalahgunaan kewenangan.

“Jadi terkait penyalahgunaan wewenangan, penggunaaan fasilitas negara, simbol 1 jari dan terkait seragam yang digunakan, tapi itu baru dugaan yah, ” akunya.

Kemudian soal waktu kampanye bagi Kepala Daerah, menurut Ryan Latief, setiap kepala Daerah harus terlebih dahulu mengambil cuti, walaupun hari libur. “Intinya kita laporkan soal hasilnya kita serahkan kepada Bawaslu, ” kata Ryan Latief.

Sementara jika mengacu kepada batasan
Ruang gerak para Kepala Daerah yang tergabung dalam tim pemenangan Paslon Capres untuk berkampanye diatur dalam pasal 62 PKPU Nomor 23 Tahun 2018. Dalam ayat 5 pasal tersebut dijelaskan bahwa menteri, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang melakukan kampanye pada hari libur tidak memerlukan cuti.

Sementara itu Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Harumahi menyikapi terkait laporan tim Pemenangan Prabowo – Sandi mengatakan, bahwa jika hari ini laporan resmi dilakukan maka Bawaslu akan segera melakukan proses. Tetapi proses awal yang akan dilakukan oleh Bawaslu adalah melakukan pemeriksaan syarat formilinya.

“Menindak lanjuti laporan adalah kewajiban kami di Bawaslu, tapi kami merujuk kepada 2 aspek yang harus terpenuhi sebagai syarat, yang pertama adalah syarat formilnya dan yang kedua syarat materilnya, keduanya harus terpenuhi barulah kita bisa mengambil keputusan, intinya kita lihat dulu keterpenuhan syaratnya karena itu yang utama, ” kata Laode. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.