MACCANEWS.COM, PAREPARE- Empat proyek pembangunan di Kota Parepare belum rampung hingga akhir pengerjaan, 31 Desember 2018 lalu.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Parepare, Sukriadi mengatakan pelaksana proyek diberikan kesempatan 50 hari untuk merampungkan proyek tersebut.
“Selama mereka masih sanggup kami berikan kesempatan, tapi tetap kita berlakukan denda keterlambatan,” ujarnya, Jumat (4/1/2019).
Adapun pengerjaan proyek yang mengalami keterlambatan diantaranya, Auditorium BJ Habibie dengan anggaran sebesar Rp. 4,3 miliar, rehab sedang Kantor Wali Kota Parepare sebesar Rp. 1,5 miliar, pembangunan Gedung Call Centre 112 terpadu dengan anggaran sebesar Rp. 3,8 miliar, dan rehab Masjid Agung sebesar Rp. 600 juta.
“Secara fisik Auditorium BJ Habibie sudah mencapai 80,43 persen, rehab Kantor Wali Kota 85,11 persen, gedung Call Centre 112 terpadu 74,14 persen, dan Masjid Agung 88,95 persen dari nilai anggarannya,” jelas Sukriadi. (Sha)