Polres Barru Limpahkan Berkas Kasus Narkoba Suardi, di Kejaksaan Negeri Barru

oleh
Polres Barru Limpahkan Berkas Kasus Narkoba Suardi, di Kejaksaan Negeri Barru

MACCANEWS– Polres Barru, telah merampungkan berkas kasus Suardi, Dg Tola Alias Adi Bin Dg Bombong (36), yang tertangkap membawa narkobah dalam mobil. Berkas pun telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Barru.
“Berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Barru ” kata Kasubag Humas Polres Barru AKP Sainuddin melalui Kapolres Barru Dr Burhaman SH MH, yang dihubungi telpon, Rabu (12/12/2018) mengatakan berkas dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Barru sekitar pukul 10.00 wita siang tadi.
Suardi, Dg Tola Alias Adi Bin Dg Bombong (36) supir mobil warga Desa Tinggimae Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa, ditangkap polisi  pada 10 Okteber 2018 sekitar pukul 23.wita di jalan di Poros Makkasar-Pare tepatnya didepan Islamic Center Barru di Kelurahan Sumpang Binagae Kecamatan Barru Kabupaten.
Suardi, saat ini ditahan di Rutan Kelas IIb Barru. Dia dijerat dengan Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Irfan)

No More Posts Available.

No more pages to load.