Komplotan Begal Diciduk Timgab Polda Sulsel

oleh
Komplotan Begal Diciduk Timgab Polda Sulsel

MACCANEWS – Tim Gabungan ( Timgab) Polda Sulsel terdiri dari Polda Sulsel, Polrestabes Makassar dan Polsek Mamajang, berhasil membekuk para pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan (Curas), dengan modus pembegalan menggunakan pisau.

Pelaku yang diciduk berinisial I (23) dibekuk di jalan Kancil Kecamatan Mamajang, Makassar pada Selasa (4/12) pukul 09.00 Wita lalu.

Sumber di Polda menyebutkan, usai pelaku dibekuk, polisi langsung melakukan introgasi terhadap I, sekaligus mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian kekerasan bersama-sama R (18) dan A (17). I juga mengaku mengambil handphone untuk dijual, selanjitnya membeli baju dan obat-obatan terlarang (Narkoba).

Dari pengakuan I, selanjutnya tim gabungan Polda Sulsel memburu lelaki R (18) dan A (17). Hasilnya keduanya diketahui sedang berada di daerah Kabupaten Gowa, polisi pun tidak menghadapi kesulitan menciduk keduanya.

Selain menanglap R dan A, tim gabungan Polda Sulsel juga berhasil mengamankan barang bukti berupa motor, pisau, helm dan jaket yang digunakan saat para pelaku beraksi melakukan tindak pidana Curas.

” Kini para pelaku sudah diamankan di Mapolrestabes Makassar, guna penyidikan lebih lanjut, dan mereka terancam dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelas sumber di Polda seperti rilis yang diterima media ini.- edy.-

No More Posts Available.

No more pages to load.