MACCANEWS– Polres Barru melimpahkan kasus penggelapan dan penipuan di Kejaksaan Negeri Barru, Kamis (27/12/2018) atas perintah Kapolres Barru, AKBP Dr H Burhaman.SH.MH, memerintahkan Kasat Serse Akp Doni Dunggio.S.IK dan penyidik pembantu sat Reskrim agar segera melimpahkan Berkas perkara serta tersangka kasus penggelapan dan penipuan di Jaksa Penuntut Umum Barru.
Kapolres Barru melalui kasubag humas Polres Barru AKP Sainuddin, yang di hubungi melalui telpon, Kamis (27/12/2018) mengatakan sesuai dengan hasil penelitian hasil penyidikan tersangka kasus Penggelapan/penipuan berkas perkara dinyatakan sudah lengkap ( P.21 ), yang dibuktikan surat dari kejaksaan Negeri Barru No.B-399/R.4.21/Euh.1/I0/2018 tanggal 03 Oktober 2018.
Tersangka Lel.Heri Arfandi, (26) Pekerjaan Sopir, Alamat Bottoe Kelurahan.Tanete Kecamatan.Tanete Rilau Kabupaten.Barru, kernologis kejadian pada hari jumat tanggal 26 Oktober 2018 sekira Pukul 13.00 wita bertempat di juppai Kelurahan. Tanete Kecamatan.Tanete Rilau Kabupaten. Barru. Pelaku dijerat dengan pasal 372 atau 378 KUHPidana.
Sementara barang bukti al 1 ( satu )unit mobil Zusuki Ertiga warna merah metalic No.Pol.DA.7836.ZC dan 1 (satu ) lembar STNK asli Tersangka diserahkan ke JPU dan barang bukti dalam keadaan sehat walafiat aman dan Kondusif.(Irfan)