MACCANEWS– Sosialisasi Perda tentang Pemotongan Ternak di (RPH) serta Sertifikasi Hakal, yang dibuka oleh Kadis Pertanian Kabupaten Aminullah Arsyad ,
Dalam arahannya Kadis Pertanian Barru Amirullah Arsyad, bahwa dengan pemotongan hewan melalui RPH konsumen dapat dilindungi oleh penyakit hewan yg berbahaya, dan kehalalannya. Tetkait limbah hasil pemotongan yang dapat mencemari lingkungan. “ungkapnya Amirullah Arsyad.
Sementara Arhan Dr Mui Provinsi Sulsel terkait dengan Sertifikasi halal Mui mempelajari kegiatan RPH dan akan melaporkan ke Ulama LP Pos Mui, yang kemudian Mui memtuskan sertifikat halalnya.
Arhan, menambahkan Keuntungan RPH karena yang bersertikat halal sangat menguntungkan pengusaha pemotong hewan oleh karena rata-rata hotel dan Restoran diMakassr mencari pemasok daging yg bersertifikt halal, “paparnya Arhan.
Kegiatan tersebut dihadiri MUI Arhan Dr Mui Provinsi Sulsel yang mewakili Ketua Asosiasi Pemotong Ternak Kabupaten .Barru, Satpol PP, dan Pengusaha Pemotong Hewan, Ketua dan wakil Ketua Ormas LAKI. (Irfan)