MACCANEWS-Dari 229 Napi di Barru tidak satupun mendapat remisi Natal.
Menurut Kepala Rutan Kelas IIb Barru Gunawan, yang di konfirmasi melalui telpon, Senin (24/12/2018) mengatakan dari 229 Napi pidana umum yang saat ini tidak satupun mendapatkan remisi natal tahun 2018 ini.
Dikarenakan dari 229 yang beragama Kristen hanya satu orang itupun belum menjalani 6 bulan masa pidananya. Karena salah satu syarat untuk mendapatkan remisi harus menjalani minimal 6 bulan pidana penjara.
Gunawan, menambahkan kepada para napi yang tidak mendapat remisi natal ini, dia pun berharap agar kedepannya dapat lebih berkelakuan baik lagi. “Harapanya.(Irfan)